Ladang ganja di Aceh/Istimewa
Ladang ganja di Aceh/Istimewa

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan

Siti Yona Hukmana • 18 Agustus 2022 02:05

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," ucap Krisno.
 
Sebanyak 13 tersangka ditangkap dalam empat kasus tersebut. Mereka berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Masih ada satu tersangka yang masih diburu berinisial H alias IK.
 
"Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram," kata Krisno.

Para tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
 
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika Golongan I. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan