Polisi menunjukkan barang bukti 1 kilogram ganja. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Polisi menunjukkan barang bukti 1 kilogram ganja. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Polisi Bekuk Pemilik 1 Kilogram Ganja di Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 16 Agustus 2022 16:14
Yogyakarta: Kepolisian di Yogyakarta menangkap seorang berinisial JJR, 26, karena memiliki 1 kilogram ganja. Warga asal Sulawesi itu diduga akan mengedarkan ganja kepada mahasiswa yang mulai kuliah tatap muka. 
 
"JJR diduga mau mengedarkan pada mahasiswa yang mulai tatap muka, sudah tidak online lagi," kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. 
 
Deni mengatakan penangkapan JJR dimulai 12 Agustus 2022 yang diduga menerima paket mencurigakan. Ia mengatakan paket tersebut dikirim melalui ekpedisi pengiriman.

Dari kecurigaan itu, kepolisian membuntuti dan menggeledah. Saat dibuka, paket itu berisi 1 kilogram ganja. 
 
Baca: Ketua LSM di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
 
"Ganja berat bruto 1 kilogram. Berat bersihnya 900 gram. Saat ini masih dilakukan pengembangan dari mana asal barangnya," kata Deni. 
 
Ia mengatakan barang itu dikirim dari luar pulau Jawa. Deni belum bisa memastikan dari mana JJR memperoleh dan memesannya. 
 
Kepada polisi, JJR mengaku akan menjual paket ganja secara eceran. Setiap paket kecil akan dijual senilai Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. 
 
"Motifnya ekonomi, karena datang dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan," ucapnya. 
 
JJR kini mendekam di Mapolresta Yogyakarta. Polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan