Jakarta: Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup. Heru dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) Retno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca: Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Seumur Hidup
Heru juga dituntut membayar denda Rp5 miliar. Bila tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara.
Dia dituntut bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Jaksa juga menjatuhkan tuntutan hukuman serupa.
Menurut jaksa hal yang memberatkan tuntutan hukuman yakni perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Heru juga dinilai telah membuat kerugian negara yang cukup besar.
Heru dianggap terbukti merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.
Keempat terdakwa lain telah dijatuhi vonis seumur hidup. Mereka adalah eks Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Heru dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Heru juga diyakini terbukti melakukan pencucian uang. Menurut jaksa, TPPU yang dilakukan Heru untuk pembelian tanah dan bangunan. Kemudian untuk mengakuisisi perseroan, pembelian kendaraan bermotor, pembelian saham, membayar judi kasino, dan valuta asing.
Dakwaan menyebutkan pencucian uang itu hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Perbuatan itu dilakukan pada 2008 hingga 2018.
Heru diyakini terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup. Heru dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi
Jiwasraya (AJS) Persero dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) Retno di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca: Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Seumur Hidup
Heru juga dituntut membayar denda Rp5 miliar. Bila tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara.
Dia dituntut bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Jaksa juga menjatuhkan tuntutan hukuman serupa.
Menurut jaksa hal yang memberatkan tuntutan hukuman yakni perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Heru juga dinilai telah membuat kerugian negara yang cukup besar.
Heru dianggap terbukti merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.