Persidangan kasus Jiwasraya/MI/M Irfan
Persidangan kasus Jiwasraya/MI/M Irfan

Lagi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Fachri Audhia Hafiez • 15 Oktober 2020 22:34

Keempat terdakwa lain telah dijatuhi vonis seumur hidup. Mereka adalah eks Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
Heru dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Heru juga diyakini terbukti melakukan pencucian uang. Menurut jaksa, TPPU yang dilakukan Heru untuk pembelian tanah dan bangunan. Kemudian untuk mengakuisisi perseroan, pembelian kendaraan bermotor, pembelian saham, membayar judi kasino, dan valuta asing.

Dakwaan menyebutkan pencucian uang itu hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Perbuatan itu dilakukan pada 2008 hingga 2018.
 
Heru diyakini terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan