Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana seumur hidup kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Benny dinilai terbukti terlibat kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara selama seumur hidup ," kata jaksa penuntut umum Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Oktober 2020.
Benny juga diminta membayar denda Rp5 miliar. Bila tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara.
Benny dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.
Baca: Proses Hukum Jiwasraya Mempercepat Pengembalian Dana Nasabah
Terdakwa lain telah dijatuhi vonis. Mereka adalah eks Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa lain Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat masih menjalani sidang tuntutan.
Benny dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Benny juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Cuci Uang Hingga Puluhan Miliar Rupiah
Nilai TPPU Benny mencapai puluhan miliar rupiah. Benny mencuci uang melalui pembelian tanah, membayar bunga bank, membeli saham, pembangunan rumah, dan menukarkan sejumlah mata uang asing.
Benny juga mengalihkan uang hasil korupsi dengan membeli 92 unit apartemen dengan nama yang berbeda-beda. Dia juga disebut membeli empat unit apartemen di luar negeri.
Benny dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut jaksa hal yang memberatkan tuntutan hukuman yakni perbuatan Benny tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana seumur hidup kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Benny dinilai terbukti terlibat kasus
korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara selama seumur hidup ," kata jaksa penuntut umum Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Oktober 2020.
Benny juga diminta membayar denda Rp5 miliar. Bila tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara.
Benny dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana
PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.
Baca: Proses Hukum Jiwasraya Mempercepat Pengembalian Dana Nasabah
Terdakwa lain telah dijatuhi vonis. Mereka adalah eks Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa lain Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat masih menjalani sidang tuntutan.
Benny dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Benny juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.