Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Seumur Hidup

Fachri Audhia Hafiez • 15 Oktober 2020 21:19

Cuci Uang Hingga Puluhan Miliar Rupiah
 
Nilai TPPU Benny mencapai puluhan miliar rupiah. Benny mencuci uang melalui pembelian tanah, membayar bunga bank, membeli saham, pembangunan rumah, dan menukarkan sejumlah mata uang asing.
 
Benny juga mengalihkan uang hasil korupsi dengan membeli 92 unit apartemen dengan nama yang berbeda-beda. Dia juga disebut membeli empat unit apartemen di luar negeri.

Benny dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Menurut jaksa hal yang memberatkan tuntutan hukuman yakni perbuatan Benny tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga tidak mengakui perbuatannya.
 
"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan