Ilustrasi/MI/Ramdani
Ilustrasi/MI/Ramdani

Proses Hukum Jiwasraya Mempercepat Pengembalian Dana Nasabah

Kautsar Widya Prabowo • 15 Oktober 2020 19:12
Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengupayakan percepatan pengembalian dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satunya melalui penegakan hukum kasus gagal bayar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Penegakan hukum secara tepat diyakini membantu pengembalian dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya. "Pemegang polis kan enggak salah, mereka harus kita bantu," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2020.
 
Kartika memastikan seluruh proses penegakan hukum dalam kasus yang merugikan negara Rp16,81 triliun berjalan lancar. Termasuk sejumlah aset terkait yang telah disita negara. 

Baca:  Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Komentar BUMN
 
"Kita sangat mendukung proses penegakan hukum supaya masyarakat ada rasa keadilan," tuturnya. 
 
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan angka kerugian negara Rp16,8 triliun belum final. Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai Rp37,4 triliun. 
 
Arya berharap pemegang polis Jiwasraya memahami hal tersebut. Mereka diminta menerima opsi penyesuaian nilai tunai dan manfaat dari salah satu skema penyelamatan polis Jiwasraya.
 
"Nasabah sakit karena harus dicicil, begitu pun pemerintah yang harus membayar dana itu. Itulah bagian dari tanggung jawab kita terhadap BUMN," kata Arya, Kamis, 8 Oktober 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan