Jakarta: Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyandang status tersangka di tiga kasus berbeda. Rizieq terancam pasal berlapis, hukumannya terancam lebih berat.
Berikut ketiga kasus tersebut:
1. Kasus saat Maulid Nabi dan Pernikahan Anak
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan atas dua kegiatan yang digelar di Jakarta. Yakni, Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020, serta akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
"Penyelenggara kegiatan MRS (Rizieq) ditetapkan sebagai tersangka kita kenakan Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang. Rizieq terancam enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
2. Kasus kegiatan di Megamendung, Bogor
Rizieq juga menjadi tersangka atas penyelenggaraan kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia disebut telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan membiarkan adanya kerumunan massa dalam kegiatan tersebut.
"Iya betul yang bersangkutan tersangka di Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Baca: Rizieq Shihab Tersangka Pelanggaran Prokes di Megamendung
Kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah DPP FPI, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu dilakukan saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB, yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Bogor.
Kegiatan yang dihadiri eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu diselenggarakan pada 13 November 2020. Kegiatan itu dimulai dari pukul 09.00 hingga 23.00 WIB dan dihadiri 3.000 orang.
Dari proses klarifikasi para saksi, kegiatan tersebut juga tidak disertai surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam aturannya, kegiatan boleh dilakukan maksimal selama 3 jam, dan penyelenggara harus membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan.
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia terancam dipenjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Rizieq juga dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
3. Kasus Menghalangi Penanganan Wabah
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
"Tiga tersangka itu, yakni Rizieq Shihab, Dr. Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi) dan Hanif Alatas (menantu Rizieq)," kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Baca: Rizieq Shihab hingga Menantu Jadi Tersangka
RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian dengan dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular. Hal itu terjadi saat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dia juga dijerat Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Dia juga dijeart Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan masing-masing hukuman maksimal 10 tahun dan 2 tahun penjara.
Jakarta: Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI)
Muhammad Rizieq Shihab menyandang status tersangka di tiga kasus berbeda. Rizieq terancam pasal berlapis, hukumannya terancam lebih berat.
Berikut ketiga kasus tersebut:
1. Kasus saat Maulid Nabi dan Pernikahan Anak
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan atas dua kegiatan yang digelar di Jakarta. Yakni, Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020, serta akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
"Penyelenggara kegiatan MRS (Rizieq) ditetapkan sebagai tersangka kita kenakan Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang. Rizieq terancam enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
2. Kasus kegiatan di Megamendung, Bogor
Rizieq juga menjadi tersangka atas penyelenggaraan kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia disebut telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan membiarkan adanya kerumunan massa dalam kegiatan tersebut.
"Iya betul yang bersangkutan tersangka di Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Baca:
Rizieq Shihab Tersangka Pelanggaran Prokes di Megamendung
Kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah DPP FPI, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu dilakukan saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB, yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Bogor.
Kegiatan yang dihadiri eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu diselenggarakan pada 13 November 2020. Kegiatan itu dimulai dari pukul 09.00 hingga 23.00 WIB dan dihadiri 3.000 orang.