Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani.
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani.

3 Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab

Siti Yona Hukmana • 12 Januari 2021 07:00

 
Dari proses klarifikasi para saksi, kegiatan tersebut juga tidak disertai surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam aturannya, kegiatan boleh dilakukan maksimal selama 3 jam, dan penyelenggara harus membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan.
 
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia terancam dipenjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Rizieq juga dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 

3. Kasus Menghalangi Penanganan Wabah

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

"Tiga tersangka itu, yakni Rizieq Shihab, Dr. Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi) dan Hanif Alatas (menantu Rizieq)," kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
 
Baca: Rizieq Shihab hingga Menantu Jadi Tersangka
 
RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian dengan dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular. Hal itu terjadi saat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
 
Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Dia juga dijerat Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Dia juga dijeart Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan masing-masing hukuman maksimal 10 tahun dan 2 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan