Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Mi/Andri Widiyanto
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Mi/Andri Widiyanto

Rizieq Shihab Tersangka Pelanggaran Prokes di Megamendung

Siti Yona Hukmana • 23 Desember 2020 19:35
Jakarta: Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia dinilai terbukti membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
 
"Iya betul yang bersangkutan tersangka di Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
 
Andi menyebut status tersangka sudah disematkan kepada Rizieq saat kasus kerumunan masih ditangani penyidik Polda Jawa Barat. Kini kasus ditangani Bareskrim Polri.

Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus itu. Penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain.
 
"Dia (Rizieq Shihab) tersangka tunggal," ucap Andi.
 
(Baca: Kuasa Hukum Kesal Tak Bisa Menemui Rizieq Shihab)
 
Rizieq dinilai melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Sebelumnya, kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah DPP FPI, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Kegiatan dilaksanakan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB, yang ditetapkan melalui keputusan Bupati Bogor.
 
Penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan dalam kegiatan itu. Hal ini sesuai Pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
 
Kegiatan yang dihadiri Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu diselenggarakan pada 13 November 2020. Kegiatan dimulai dari pukul 09.00-23.00 WIB dan dihadiri 3.000 orang.
 
Kegiatan juga tidak disertai surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam aturan, kegiatan boleh dilakukan maksimal selama 3 jam dan penyelenggara harus membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan