Jakarta: Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah, tidak bisa menemui pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Alamsyah harus mengantongi izin dari penyidik Mabes Polri sebelum bertemu kliennya.
"Kata yang jaga tahanan tidak bisa, harus didampingi oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, kenapa jadi begitu? kan berkasnya sudah dilimpahkan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.
Alamsyah mengatakan kedatangannya bukan menjenguk. Dia ingin membahas praperadilan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021.
"Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengacara itu bisa menemui kliennya untuk kepentingan pembelaan setiap saat," terang Alamsyah.
Alamsyah menilai kepolisian tidak profesional karena mempersulit pengacara. Menurut dia, seharusnya ada pihak yang bisa menjembatani agar tidak perlu mendatangi Mabes Polri ketika hendak menemui Rizieq di tahanan.
"Namun persyaratanya seperti itu, jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidik ke Mabes Polri, ya lumayan juga bolak-balik. Nah, di sinilah tidak profesional dari kepolisian, Mabes Polri," tegas Alamsyah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus enggan mengomentari terkait keluhan Alamsyah yang kesulitan menemui Rizieq. Menurut dia, pemberian izin tersebut menjadi kewenangan Mabes Polri.
"Silakan tanyakan ke Divisi Humas Polri kan sudah dilimpahkan ke Mabes," ujar Yusri.
Baca: Bareskrim Ambil Alih Seluruh Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjawab normatif soal mekanisme pembesukan Rizieq. "Ketentuan dan aturan besuk ada pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya," kata Andi.
Medcom.id juga sudah mempertanyakan soal prosedur pembesukan Rizieq ke Direktur Tahti Polda Metro Jaya AKBP Rahmat. Namun, belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.
Rizieq ditahan pada pukul 00.22 WIB Minggu, 13 Desember 2020. Dia langsung mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Rizieq menjadi tersangka atas acara akad nikah anaknya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020. Kegiatan itu kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Kemudian Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Jakarta: Kuasa hukum
Rizieq Shihab, Alamsyah, tidak bisa menemui pentolan Front Pembela Islam (
FPI) itu di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Alamsyah harus mengantongi izin dari penyidik Mabes Polri sebelum bertemu kliennya.
"Kata yang jaga tahanan tidak bisa, harus didampingi oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, kenapa jadi begitu? kan berkasnya sudah dilimpahkan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.
Alamsyah mengatakan kedatangannya bukan menjenguk. Dia ingin membahas praperadilan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021.
"Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengacara itu bisa menemui kliennya untuk kepentingan pembelaan setiap saat," terang Alamsyah.
Alamsyah menilai kepolisian tidak profesional karena mempersulit pengacara. Menurut dia, seharusnya ada pihak yang bisa menjembatani agar tidak perlu mendatangi Mabes Polri ketika hendak menemui Rizieq di tahanan.
"Namun persyaratanya seperti itu, jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidik ke Mabes Polri, ya lumayan juga bolak-balik. Nah, di sinilah tidak profesional dari kepolisian, Mabes Polri," tegas Alamsyah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus enggan mengomentari terkait keluhan Alamsyah yang kesulitan menemui Rizieq. Menurut dia, pemberian izin tersebut menjadi kewenangan Mabes Polri.
"Silakan tanyakan ke Divisi Humas Polri kan sudah dilimpahkan ke Mabes," ujar Yusri.
Baca: Bareskrim Ambil Alih Seluruh Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjawab normatif soal mekanisme pembesukan Rizieq. "Ketentuan dan aturan besuk ada pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya," kata Andi.
Medcom.id juga sudah mempertanyakan soal prosedur pembesukan Rizieq ke Direktur Tahti Polda Metro Jaya AKBP Rahmat. Namun, belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.
Rizieq ditahan pada pukul 00.22 WIB Minggu, 13 Desember 2020. Dia langsung mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Rizieq menjadi tersangka atas acara akad nikah anaknya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020. Kegiatan itu kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Kemudian Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)