Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengambil alih seluruh kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. Penanganan kasus baik yang di Bandara Soekarno Hatta, Banten; Petamburan, Jakarta Pusat; hingga kasus kerumunan di Bogor, Jawa Barat; kini satu pintu di Bareskrim.
"Saat ini masih pelimpahan penanganan kasus protokol kesehatan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Polda Banten," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Desember 2020.
Pelimpahan kasus ke Bareskrim, kata dia, untuk memudahkan penanganan kasus kerumunan. Sebab, kasus memiliki benang merah atau keterlibatan yang sama.
"Karena menyangkut tiga wilayah hukum, perinciannya nanti setelah berkas perkara di tangan penyidik," ujar Andi.
Rizieq dijerat masalah hukum terkait akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020. Acara yang disertai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Baca: Bareskrim Polri Panggil Ulang Keluarga Korban Bentrok Polisi-FPI
Banyak jemaah berkerumun tanpa menjaga jarak. Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Kasus kerumunan juga terjadi saat penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 10 November 2020. Dia disambut massa FPI.
Penjemputan itu berbuntut kerumunan massa dan membuat ruas tol menuju Bandara Soekarno Hatta macet. Sejumlah fasilitas bandara rusak.
Kasus kerumunan juga terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kasus ini pun menyeret pentolan FPI tersebut.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengambil alih seluruh kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad
Rizieq Shihab. Penanganan kasus baik yang di Bandara Soekarno Hatta, Banten; Petamburan, Jakarta Pusat; hingga kasus kerumunan di Bogor, Jawa Barat; kini satu pintu di Bareskrim.
"Saat ini masih pelimpahan penanganan kasus protokol kesehatan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Polda Banten," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Desember 2020.
Pelimpahan kasus ke Bareskrim, kata dia, untuk memudahkan penanganan kasus kerumunan. Sebab, kasus memiliki benang merah atau keterlibatan yang sama.
"Karena menyangkut tiga wilayah hukum, perinciannya nanti setelah berkas perkara di tangan penyidik," ujar Andi.
Rizieq dijerat masalah hukum terkait akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020. Acara yang disertai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu kedapatan melanggar
protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Baca:
Bareskrim Polri Panggil Ulang Keluarga Korban Bentrok Polisi-FPI
Banyak jemaah berkerumun tanpa menjaga jarak. Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran
covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Kasus kerumunan juga terjadi saat penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 10 November 2020. Dia disambut massa
FPI.
Penjemputan itu berbuntut kerumunan massa dan membuat ruas tol menuju Bandara Soekarno Hatta macet. Sejumlah fasilitas bandara rusak.
Kasus kerumunan juga terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kasus ini pun menyeret pentolan FPI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)