Jakarta: Polisi menemukan 6 fakta baru dalam kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu. Hal ini terungkap saat rekontruksi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Sawah Besar, Jumat 18 September 2020.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, mengungkap salah satu fakta tersebut terkait perencanaan kejahatan sejoli tersangka.
"LAS dan DAF itu merencanakan pemerasan kepada calon korban. Jika tidak terlaksana maka disepakati kedua tersangka melakukan eksekusi sampai dilakukan pembunuhan," ucap Jean Calvin Simanjuntak di lokasi rekonstruksi.
Baca: Pelaku Sempat Peras Korban Sebelum Mutilasi
Kedua, tersangka LAS memaksa meminta sandi telepon gengam (handphone) korban sebelum dieksekusi. Pengurasan isi rekening dan harta korban dilakukan setelah LAS berhasil mendapatkan sandi tersebut.
"Dalam handphone korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil milik korban," ucapnya.
Baca: Jejaring Sosial 'Jembatan' Kejahatan Prostitusi Hingga Mutilasi
Ketiga, tersangka DAF belajar otodidak melakukan mutilasi. Tersangka mengaku belajar dari dari media sosial. Kedua tersangka juga sempat kebingungan saat mencoba membawa keluar korban dari tempat kejadian perkara dipilihlah mutilasi jasad korban.
Keempat, jenazah korban sempat dibiarkan lima hari di dalam kamar. Sepanjang 9-11 September 2020, mayat korban dibiarkan di dalam kamar mandi di apartemen. Mutilasi dilakukan pada 12-13 September 2020.
Baca: Alat Mutilasi Rinaldi Dibeli di Tempat Berbeda
Kelima, korban yang dimutilasi dibawa dua tahap ke salah satu apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku menggunakan tiga wadah untuk membawa jasad korban.
"Dua koper, satu ransel. Koper pertama milik pelaku, tetapi koper satunya lagi dibeli pelaku untuk memasukan bagian mayat," ucapnya.
Baca: Tubuh Rinaldi Dimutilasi Selama Dua Hari
Keenam, pelaku berencana menguburkan korban di kontrakan tempat mereka ditangkap pada 17 September 2020. Kontrakan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, tersebut disewa sebulan dengan menggunakan uang korban.
Namun, niat tersebut batal karena keduan keeseokan harinya yaitu tanggal 17 september 2020 akan dikubur di kontrakan yang ada di cimanggis. "Rangkaian ini begitu rapi dipersiapkan. Pelaksaanan sampai pembersihan lokasi dengan cara mengecat kemudian mengganti seprainya," terang Jean Calvin.
Jakarta: Polisi menemukan 6 fakta baru dalam kasus
mutilasi Rinaldi Harley Wismanu. Hal ini terungkap saat rekontruksi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Sawah Besar, Jumat 18 September 2020.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, mengungkap salah satu fakta tersebut terkait perencanaan kejahatan sejoli tersangka.
"LAS dan DAF itu merencanakan pemerasan kepada calon korban. Jika tidak terlaksana maka disepakati kedua tersangka melakukan eksekusi sampai dilakukan pembunuhan," ucap Jean Calvin Simanjuntak di lokasi rekonstruksi.
Baca:
Pelaku Sempat Peras Korban Sebelum Mutilasi
Kedua, tersangka LAS memaksa meminta sandi telepon gengam (
handphone) korban sebelum dieksekusi. Pengurasan isi rekening dan harta korban dilakukan setelah LAS berhasil mendapatkan sandi tersebut.
"Dalam
handphone korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil milik korban," ucapnya.
Baca:
Jejaring Sosial 'Jembatan' Kejahatan Prostitusi Hingga Mutilasi