Jakarta: Pandemi covid-19 berdampak ke seluruh sektor pelayanan publik. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut seluruh elemen lembaga negara yang mengurus sektor hukum telah menjamin layanan cepat walau pandemi. Hal tersebut patut dipuji.
"Mahkamah Agung (MA) menjamin kecepatan pelayanan persidangan di era pandemi. Penyediaan layanan persidangan virtual dengan menggunakan aplikasi e-court dan e-litigasi telah mempercepat persidangan di luar persidangan terbuka dan tatap muka," kata Jokowi dalam pidato Sidang Tahunan MPR 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Guna memperluas akses bagi para pencari keadilan, MA terus menambah layanan pos bantuan hukum dan memodernisasi manajemen perkara melalui layanan pengadilan elektronik. Hal ini membuat MA memangkas tunggakan perkara yang tersisa dengan cepat.
Jokowi juga menyebut keberhasilan MA tak terlepas dari dukungan Komisi Yudisial (KY). Seleksi Hakim Agung, hakim ad hoc tipikor, dan calon hakim ad hoc hubungan industrial tetap lancar walau pandemi terjadi. Demikian pula program peningkatan kapasitas hakim, pemantauan persidangan, investigasi, dan advokasi hakim.
"Sepanjang 2019 hingga Juni 2020, KY telah menangani 1.584 laporan masyarakat dan merekomendasikan 225 penjatuhan sanksi," kata Jokowi.
Kecepatan dan kecermatan Mahkamah Konstitusi (MK) juga patut diapresiasi. MK berusaha menyempurnakan tata kelola dan layanan elektronik. Terutama untuk menjamin masyarakat yang mencari keadilan.
"MK telah berhasil mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dari waktu penyelesaian 101 hari kerja per perkara pada 2017, menjadi rata-rata 59 hari kerja per perkara," kata dia,
MK, kata Kepala Negara, juga aktif menginisiasi dan mengkoordinasi berbagai kegiatan di tingkat regional maupun global. Upaya ini dilakukan agar sistem hukum Indonesia dijadikan rujukan bagi negara-negara demokrasi di berbagai penjuru dunia.
Jakarta: Pandemi covid-19 berdampak ke seluruh sektor pelayanan publik. Namun, Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menyebut seluruh elemen lembaga negara yang mengurus sektor hukum telah menjamin layanan cepat walau pandemi. Hal tersebut patut dipuji.
"
Mahkamah Agung (MA) menjamin kecepatan pelayanan persidangan di era pandemi. Penyediaan layanan persidangan virtual dengan menggunakan aplikasi
e-court dan e-litigasi telah mempercepat persidangan di luar persidangan terbuka dan tatap muka," kata Jokowi dalam pidato
Sidang Tahunan MPR 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Guna memperluas akses bagi para pencari keadilan, MA terus menambah layanan pos bantuan hukum dan memodernisasi manajemen perkara melalui layanan pengadilan elektronik. Hal ini membuat MA memangkas tunggakan perkara yang tersisa dengan cepat.
Jokowi juga menyebut keberhasilan MA tak terlepas dari dukungan Komisi Yudisial (KY). Seleksi Hakim Agung, hakim ad hoc tipikor, dan calon hakim ad hoc hubungan industrial tetap lancar walau pandemi terjadi. Demikian pula program peningkatan kapasitas hakim, pemantauan persidangan, investigasi, dan advokasi hakim.
"Sepanjang 2019 hingga Juni 2020, KY telah menangani 1.584 laporan masyarakat dan merekomendasikan 225 penjatuhan sanksi," kata Jokowi.
Kecepatan dan kecermatan
Mahkamah Konstitusi (MK) juga patut diapresiasi. MK berusaha menyempurnakan tata kelola dan layanan elektronik. Terutama untuk menjamin masyarakat yang mencari keadilan.
"MK telah berhasil mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dari waktu penyelesaian 101 hari kerja per perkara pada 2017, menjadi rata-rata 59 hari kerja per perkara," kata dia,
MK, kata Kepala Negara, juga aktif menginisiasi dan mengkoordinasi berbagai kegiatan di tingkat regional maupun global. Upaya ini dilakukan agar sistem hukum Indonesia dijadikan rujukan bagi negara-negara demokrasi di berbagai penjuru dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)