Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dibawa kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Kejaksaan Duga Kasus Djoko Tjandra Libatkan Mafia Hukum

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 03:05

"Kalau kasus ini sekarang sudah terang benderang tidak diselesaikan secara tuntas, maka mafia sindikat hukum itu akan kembali bermetamorfosis dengan praktik-praktik yang jauh lebih ganas dari apa yang terjadi sekarang," ungkap dia. 
 
Sengkarut kasus Djoko Tjandra salah satunya soal penghapusan red notice. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra. 
 
Baca: Penitipan Andi Irfan Jaya ke Rutan KPK Dipertanyakan

Selain itu, ada kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas virus korona (covid-19). Polisi menetapkan tiga tersangka: Brigjen Prasetyo Utomo; mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking; dan Djoko Tjandra. 
 
Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan