Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia

Penitipan Andi Irfan Jaya ke Rutan KPK Dipertanyakan

Siti Yona Hukmana • 07 September 2020 20:48
Jakarta: Penitipan tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan. Penitipan Andi di Rutan KPK disebut bukan bagian dari koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum.
 
"Bagaimana mungkin penitipan tahanan itu diklaim sebagai koordinasi, karena hanya dititipkan, diperiksa juga oleh penyidik Kejagung bukan penyidik KPK. Jadi, hanya menitipkan orang saja," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam diskusi daring, Senin, 7 September 2020.
 
Kurnia mengatakan penitipan Andi di rutan KPK juga tidak sebuah keharusan. Apalagi, kata dia, saat ini sudah 44 pegawai dan tahanan KPK dinyatakan positif covid-19.

"Jadi, menjadi pertanyaan KPK tetap menerima tahanan di tengah badai covid-19 menerpa pegawai dan tahanan KPK," ujar dia.  
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Baca: Kejagung Diminta Korek Sumber Kekayaan Jaksa Pinangki
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Sementara Andi Irfan Jaya diduga terlibat dalam pengurusan fatwa di MA itu. Andi selalu menemani Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia untuk meyakinkan fatwa MA.
 
Andi juga diduga sebagai perantara suap Djoko Tjandra ke Pinangki. Djoko memberikan uang suap ke adik iparnya, Herijanto, lalu Herijanto memberikan uang itu ke Andi untuk diberikan ke Pinangki.
 
Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan