Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta

Kejagung Diminta Korek Sumber Kekayaan Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 07 September 2020 20:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menggali sumber harta kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Apalagi, Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Jaksa Pinangki.
 
"Dari mana Pinangki mendapatkan uang sebanyak itu, apa yang ia lakukan sehingga mempunyai harta sebanyak itu," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Senin, 6 September 2020.
 
Kurnia juga meminta Kejagung tidak hanya membandingkan penghasilan per bulan dengan total harta kekayaan yang tercatat di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kejagung diminta mengusut dugaan penitipan harta kekayaan.  

"Siapa yang menitipkan uang tersebut, apakah ada relasi pekerjaan, atau relasi hubungan bawahan dan atasan atau yang lain-lain, harus diselisik lebih jauh oleh penegak hukum," ujar Kurnia.
 
Kurnia tak ingin Pasal TPPU yang menjerat Jaksa Pinangki hanya formalitas. Dia berharap penegak hukum, khususnya Kejagung menggali kebenaran materiel terkait tindak pidana korupsi (tipikor).
 
Harta kekayaan Jaksa Pinangki mencapai Rp6,8 miliar. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra itu terakhir menyetor LHKPN pada 31 Maret 2020.
 
Total kekayaan eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu mencapai Rp6.838.500.000. Jaksa Pinangki memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp6.008.500.000. Tanah dan bangunan ini disebut hasil sendiri.
 
Baca: Kejagung Bakal Bongkar Komunikasi Eks Jamintel dan Djoko Tjandra
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan