Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menggali sumber harta kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Apalagi, Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Jaksa Pinangki.
"Dari mana Pinangki mendapatkan uang sebanyak itu, apa yang ia lakukan sehingga mempunyai harta sebanyak itu," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Senin, 6 September 2020.
Kurnia juga meminta Kejagung tidak hanya membandingkan penghasilan per bulan dengan total harta kekayaan yang tercatat di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kejagung diminta mengusut dugaan penitipan harta kekayaan.
"Siapa yang menitipkan uang tersebut, apakah ada relasi pekerjaan, atau relasi hubungan bawahan dan atasan atau yang lain-lain, harus diselisik lebih jauh oleh penegak hukum," ujar Kurnia.
Kurnia tak ingin Pasal TPPU yang menjerat Jaksa Pinangki hanya formalitas. Dia berharap penegak hukum, khususnya Kejagung menggali kebenaran materiel terkait tindak pidana korupsi (tipikor).
Harta kekayaan Jaksa Pinangki mencapai Rp6,8 miliar. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra itu terakhir menyetor LHKPN pada 31 Maret 2020.
Total kekayaan eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu mencapai Rp6.838.500.000. Jaksa Pinangki memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp6.008.500.000. Tanah dan bangunan ini disebut hasil sendiri.
Baca: Kejagung Bakal Bongkar Komunikasi Eks Jamintel dan Djoko Tjandra
Pinangki memiliki tanah dan bangunan seluas 364 meter persegi/234 meter persegi di Bogor, Jawa Barat dengan nilai Rp4 miliar. Ada juga tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/360 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp1.258.500.000.
Pinangki juga tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/72 meter persegi di Bogor, Jawa Barat senilai Rp750 juta. Pinangki memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp630 juta. Ada tiga mobil yang dilaporkan merupakan hasil sendiri.
Ketiga mobil itu, yakni Nissan Teana tahun 2010 senilai Rp120 juta, Toyota Alphard tahun 2014 senilai Rp450 juta, dan Daihatsu Xenia tahun 2013 senilai Rp60 juta. Pinangki juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp200 juta.
Dalam LHKPN ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi catatan LHKPN Pinangki tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 27 Desember 2019. Baru-baru ini, Pinangki diketahui membeli mobil BMW tipe SUV X5 seharga Rp1,7 miliar. Namun, data mobil mewah ini tidak tercantum dalam LHKPN Pinangki.
Pembelian mobil itu diduga dari suap Djoko Tjandra. Mobil berwarna biru dengan pelat F 214 itu telah disita penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menggali sumber harta kekayaan Jaksa
Pinangki Sirna Malasari. Apalagi, Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Jaksa Pinangki.
"Dari mana Pinangki mendapatkan uang sebanyak itu, apa yang ia lakukan sehingga mempunyai harta sebanyak itu," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Senin, 6 September 2020.
Kurnia juga meminta Kejagung tidak hanya membandingkan penghasilan per bulan dengan total harta kekayaan yang tercatat di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kejagung diminta mengusut dugaan penitipan harta kekayaan.
"Siapa yang menitipkan uang tersebut, apakah ada relasi pekerjaan, atau relasi hubungan bawahan dan atasan atau yang lain-lain, harus diselisik lebih jauh oleh penegak hukum," ujar Kurnia.
Kurnia tak ingin Pasal TPPU yang menjerat Jaksa Pinangki hanya formalitas. Dia berharap penegak hukum, khususnya Kejagung menggali kebenaran materiel terkait tindak pidana korupsi (tipikor).
Harta kekayaan Jaksa Pinangki mencapai Rp6,8 miliar. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk
Djoko Tjandra itu terakhir menyetor LHKPN pada 31 Maret 2020.
Total kekayaan eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu mencapai Rp6.838.500.000. Jaksa Pinangki memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp6.008.500.000. Tanah dan bangunan ini disebut hasil sendiri.
Baca:
Kejagung Bakal Bongkar Komunikasi Eks Jamintel dan Djoko Tjandra