Jakarta: Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal diekspose, Selasa, 8 September 2020. Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji membongkar runutan praktik rasuah, termasuk komunikasi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka dengan Djoko Tjandra.
"Besok diekspose akan terbuka semua. Apa-apa alat buktinya, kita tidak bisa melebihi dari alat bukti yang ada dan kita juga tentunya tidak akan berasumsi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2020.
Febrie mempersilakan awak media mempertanyakan pusaran kasus Jaksa Pinangki ke seluruh instansi dan lembaga yang hadir. Kejagung mengundang Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Silakan saja, nanti kita buka ruang untuk konferensi pers. Tanya nanti ke rekan-rekan dari Bareskrim, KPK, dan dari Komisi Kejaksaan, silakan," ucap Febrie.
Febrie belum mau bicara terkait alat bukti komunikasi Jan Samuel dengan Djoko Tjandra. Publik diminta bersabar.
"Ini masih dalam bahan untuk ekspose ya, saya tidak bisa mendahului penyidik," ucap dia.
Baca: Terungkap, Eks Jamintel Mengaku Hubungi Djoko Tjandra saat Buron
Sebelumnya, Jan Samuel yang diperiksa Komjak pada Kamis, 3 Februari 2020, mengakui menghubungi eks buron Kejagung, Djoko Tjandra. Jan Samuel menelepon Djoko Tjandra dua kali, yakni 2 dan 4 Juli 2020.
"Memang itu (menelepon) dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan eksekusi," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 7 September 2020.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal diekspose, Selasa, 8 September 2020. Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji membongkar runutan praktik rasuah, termasuk komunikasi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka dengan
Djoko Tjandra.
"Besok diekspose akan terbuka semua. Apa-apa alat buktinya, kita tidak bisa melebihi dari alat bukti yang ada dan kita juga tentunya tidak akan berasumsi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2020.
Febrie mempersilakan awak media mempertanyakan pusaran kasus
Jaksa Pinangki ke seluruh instansi dan lembaga yang hadir. Kejagung mengundang Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Silakan saja, nanti kita buka ruang untuk konferensi pers. Tanya nanti ke rekan-rekan dari Bareskrim, KPK, dan dari Komisi Kejaksaan, silakan," ucap Febrie.
Febrie belum mau bicara terkait alat bukti komunikasi Jan Samuel dengan Djoko Tjandra. Publik diminta bersabar.
"Ini masih dalam bahan untuk ekspose ya, saya tidak bisa mendahului penyidik," ucap dia.
Baca:
Terungkap, Eks Jamintel Mengaku Hubungi Djoko Tjandra saat Buron