Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menduga ada keterlibatan mafia hukum dalam kasus perlarian terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Pasalnya, kasus itu menjerat jaksa, polisi, pengacara, pengusaha, hingga politikus.
"Sudah lintas dia. Jangan-jangan praktik ini juga terjadi dalam berbagai eskalasi yang selalu ditengarai ada mafia hukum yang tidak tersentuh," kata Barita dalam diskusi daring, Senin, 7 September 2020.
Menurut dia, kondisi ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum. Hal ini mengingat penegakan hukum selalu diwacanakan untuk memberantas mafia hukum.
"Ini pertaruhannya adalah kredibilitas penegakan hukum, kredibilitas negara hukum, dan wajah atau potret penegakan hukum kita," ujar Barita.
Untuk itu, kata Barita, penegakan hukum perlu melibatkan masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) diharap tak berhenti memantau.
"Diharapkan bisa mengawal agar proses hukum itu bisa menyentuh sampai kepada oknum-oknum mafia sindikat hukum itu," tutur Barita.
Barita menegaskan kasus Djoko Tjandra tidak main-main. Aparat penegak hukum harus menuntaskan ke akar-akarnya.
"Kalau kasus ini sekarang sudah terang benderang tidak diselesaikan secara tuntas, maka mafia sindikat hukum itu akan kembali bermetamorfosis dengan praktik-praktik yang jauh lebih ganas dari apa yang terjadi sekarang," ungkap dia.
Sengkarut kasus Djoko Tjandra salah satunya soal penghapusan red notice. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.
Baca: Penitipan Andi Irfan Jaya ke Rutan KPK Dipertanyakan
Selain itu, ada kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas virus korona (covid-19). Polisi menetapkan tiga tersangka: Brigjen Prasetyo Utomo; mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking; dan Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.
Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menduga ada keterlibatan mafia hukum dalam kasus perlarian terpidana
Djoko Soegiarto Tjandra. Pasalnya, kasus itu menjerat jaksa, polisi, pengacara, pengusaha, hingga politikus.
"Sudah lintas dia. Jangan-jangan praktik ini juga terjadi dalam berbagai eskalasi yang selalu ditengarai ada mafia hukum yang tidak tersentuh," kata Barita dalam diskusi daring, Senin, 7 September 2020.
Menurut dia, kondisi ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum. Hal ini mengingat penegakan hukum selalu diwacanakan untuk memberantas mafia hukum.
"Ini pertaruhannya adalah kredibilitas penegakan hukum, kredibilitas negara hukum, dan wajah atau potret penegakan hukum kita," ujar Barita.
Untuk itu, kata Barita, penegakan hukum perlu melibatkan masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) diharap tak berhenti memantau.
"Diharapkan bisa mengawal agar proses hukum itu bisa menyentuh sampai kepada oknum-oknum mafia sindikat hukum itu," tutur Barita.
Barita menegaskan kasus Djoko Tjandra tidak main-main. Aparat penegak hukum harus menuntaskan ke akar-akarnya.