Ilustrasi ASABRI/MI/Susanto.
Ilustrasi ASABRI/MI/Susanto.

Penyidikan Kasus ASABRI Dinilai Merugikan Investasi Asing

Media Indonesia.com • 25 Agustus 2021 23:43
Jakarta: Penyidikan kasus dugaan korupsi di Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) disebut merugikan penanam modal. Kejaksaan Agung digugat perusahaan asing terkait penyitaan di kasus dugaan korupsi itu.
 
Salah satu pihak yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni perusahaan pelayaran di Panama, Shining Shipping S.A. Menilik sistem informasi penelusuran perkara, penggugat keberatan dengan penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) di PT Hanochem Shipping.
 
"Aksi hukum Shining Shipping S.A tersebut adalah hal yang wajar, lantaran merasa dirugikan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," kata pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, seperti dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca: 2 Direktur PT Maybank Diperiksa Kasus Korupsi ASABRI
 
Dia menyarankan perusahaan tersebut mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus ini. Hal tersebut, sesuai Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Beleid itu berbunyi “Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan,"
 
Menurut Akbar, perkara ini harus menjadi perhatian serius penegak hukum. Sebab, kesalahan itu dapat memengaruhi ekosistem investasi. 
 
"Jika ternyata pihak yang terdampak adalah perusahaan asing maka efeknya sudah tidak sesederhana yang dibayangkan," kata dia.
 
Akbar meminta penegakan hukum yang menyangkut pasar modal mengutamakan prinsip kehati-hatian. Termasuk, menjaga asas good corporate governance.
 
Di sisi lain, dia juga mengkritik penyitaan terkait kasus ASABRI. Sebab, Pasal 39-49 KUHP menyebut penyitaan hanya bisa dilakukan ketika sudah berkekuatan hukum tetap.
 
"Ini dipertegas dalam Pasal 18-19 KUHP,  yang mengatakan penyitaan terhadap aset dalam pembayaran uang pengganti dilakukan 1 bulan, ketika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan