Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua direktur PT Maybank Asset Management dalam kasus dugaan korupsi pada Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Keduanya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
"Keduanya DRT selaku Direktur Utama (Dirut) PT Maybank Asset Management dan REZ selaku Direktur PT Maybank Aset Manajemen," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Agustus 2021.
Kejagng juga memeriksa delapan saksi lainnya. Mereka ialah W selaku Head Dealer PT Corfina Capital, KT selaku Anggota Komite Audit PT ASABRI, MG selaku Sales Trimegah Sekuritas Indonesia, DBK selaku Analis Reksadana PT ASABRI, T selaku mantan Direktur PT Insight Investment Management, M selaku Karyawan PT Pool Advista, Tbk, DPS selaku Direktur Bank Mega, dan EHP bin B selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara. "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI," ungkap Leonard.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Yakni, terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Baca: Keterlibatan 10 Tersangka MI dalam Korupsi ASABRI Diusut
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; serta Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono. Lalu, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham Wardhana Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Namun, penuntutan terhadap Ilham Wardhana telah dicabut. Pasalnya, Ilham meninggal akibat sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Kedelapan tersangka lainnya telah berstatus terdakwa. Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Yakni, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa dua direktur PT Maybank Asset Management dalam kasus dugaan
korupsi pada Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Keduanya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
"Keduanya DRT selaku Direktur Utama (Dirut) PT Maybank Asset Management dan REZ selaku Direktur PT Maybank Aset Manajemen," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Agustus 2021.
Kejagng juga memeriksa delapan saksi lainnya. Mereka ialah W selaku Head Dealer PT Corfina Capital, KT selaku Anggota Komite Audit PT ASABRI, MG selaku Sales Trimegah Sekuritas Indonesia, DBK selaku Analis Reksadana PT ASABRI, T selaku mantan Direktur PT Insight Investment Management, M selaku Karyawan PT Pool Advista, Tbk, DPS selaku Direktur Bank Mega, dan EHP bin B selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara. "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI," ungkap Leonard.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Yakni, terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Baca: Keterlibatan 10 Tersangka MI dalam Korupsi ASABRI Diusut
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; serta Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono. Lalu, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham Wardhana Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Namun, penuntutan terhadap Ilham Wardhana telah dicabut. Pasalnya, Ilham meninggal akibat sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Kedelapan tersangka lainnya telah berstatus terdakwa. Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Yakni, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)