Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Penerapan Hukuman Mati Koruptor Disebut Ranah Pengadilan

Media Indonesia.com • 30 Oktober 2021 22:39
Jakarta: Wacana penerapan hukuman mati terhadap koruptor oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dikritik. Sebab, hal tersebut bukan ranah Kejaksaan.
 
"Kalau pidana mati itu urusannya bukan di Jaksa Agung, urusannya di hakimnya. Jaksa hanya menuntut tapi apakah nanti bisa dilaksanakan atau tidak, atau dijatuhkan atau tidak itu tergantung hakim," kata pakar hukum pidana Yenti Garnasih seperti dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 30 Oktober 2021.
 
Baca: Janji Hukuman Mati Koruptor oleh Jaksa Agung Dinanti

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia mengatakan hukuman mati terhadap maling uang rakyat bakal memiliki sejumlah risiko. Antara lain, kesulitan dalam pengembalian kerugian negara.
 
"Kalau seandainya uang  para koruptor itu di luar negeri, artinya kemungkinan kita agak susah meminta bantuan kepada negara lain, tolong rampaskan uang-uang koruptor ini, kecuali negara itu juga menerapkan pidana mati seperti Malaysia dan Singapura," kata Yenti.
 
Dia mengatakan, hukuman yang lebih efektif dan membuat efek jera yakni penjara dan pemiskinan. Namun, Yenti mengingatkan jaksa juga harus cermat dalam melakukan penyitaan atau perampasan, sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan.
 
"Jadi sebaiknya proses penyitaannya harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat, bagaimana sebetulnya gitu. Jadi jangan kita gebar-geber di proses penyitaannya saja," kata Yenti.
 
Di sisi lain, dia menyebut pencegahan korupsi tak kalah penting. Yenti ingin ada kerja sama seluruh pihak untuk tak memberi celah bagi koruptor.
 
"Sudah saatnya harus bicara juga tentang pencegahan tindak pidana koruspi secara sitematis, dan melihat sistem-sistem yang ada di eksekutif, yudikatif dan legislatif," kata Yenti.
 
Dia juga meminta pemangku kepentingan berkotmitmen jika pidana mati benar-benar disepakati. Jangan sampai yudikatif malah bertolak belakang.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif