Jaksa Agung ST Burhanuddin/Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Istimewa

Janji Hukuman Mati Koruptor oleh Jaksa Agung Dinanti

Candra Yuri Nuralam • 29 Oktober 2021 15:47
Jakarta: Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menunggu janji Burhanuddin di penuntutan kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.
 
"Saya minta juga ini bukan cuma lips service atau hanya kata kata-kata, dan segera diterapkan dalam proses-proses tuntutan berikutnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Jumat, 29 Oktober 2021.
 
Boyamin mengatakan ada terdakwa dalam dua kasus itu saling berkaitan. Menurut dia, hukuman mati bisa diberikan dalam penuntutan berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Di sana setidaknya ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati karena ada pemberatan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi yaitu adanya pengulangan, karena sebelumnya pernah melakukan korupsi di Jiwasraya dan kemudian terlibat di ASABRI," ujar Boyamin.
 
Baca: Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Kasus Korupsi ASABRI dan Jiwasraya
 
Dia meminta Burhanuddin menepati janjinya. Boyamin ingin adanya hukuman berat dalam dia kasus tersebut.
 
"Soal nanti hakim mengabulkan atau tidak setidaknya kehendak untuk menuntut hukuman berat kepada koruptor itu sudah dilakukan," tegas Boyamin.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Termasuk kepada terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.
 
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulinya Kamis, 28 Oktober 20221. 
 
Leonard mengatakan, peluang hukuman mati bagi koruptor ASABRI dan Jiwasraya karena kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara. Tapi, juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan