Jakarta: Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Termasuk kepada terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulinya Kamis, 28 Oktober 20221.
Leonard mengatakan, peluang hukuman mati bagi koruptor ASABRI dan Jiwasraya karena kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara. Tapi, juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Leonard.
Baca: Kejagung Selisik Mitra Tersangka Kasus Korupsi ASABRI
Oleh karena itu, kata dia, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dengan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.
Selain itu, lanjut Leonard, Jaksa Agung juga mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
"Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi," ujar dia.
Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Sedangkan korupsi PT ASABRI lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.
Jakarta:
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Termasuk kepada terpidana kasus korupsi PT
Asuransi Jiwasraya dan
PT ASABRI yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulinya Kamis, 28 Oktober 20221.
Leonard mengatakan, peluang hukuman mati bagi koruptor ASABRI dan Jiwasraya karena kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara. Tapi, juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Leonard.
Baca:
Kejagung Selisik Mitra Tersangka Kasus Korupsi ASABRI
Oleh karena itu, kata dia, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dengan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.
Selain itu, lanjut Leonard, Jaksa Agung juga mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
"Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi," ujar dia.
Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Sedangkan korupsi PT ASABRI lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)