Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Penerapan Hukuman Mati Koruptor Disebut Ranah Pengadilan

Media Indonesia.com • 30 Oktober 2021 22:39

Terpisah, Staf Divisi Advokasi KontraS Tioria Pretty menyebut pidana mati koruptor tak efektif, sebab tak ada bukti empiris terkait hal itu. Apalagi, banyak perlakuan tak adil diterima terpidana mati, seperti kualitas pendampingan hukum yang buruk, hingga akses terbatas menuju pengampunan.
 
"Jadi sekali lagi hukuman mati bukanlah alat untuk menunjukkan ketegasan penegakan hukum," kata dia.
 
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap koruptor. Saat kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah, ia menyinggung dua kasus megakorupsi yang ditangani Kejagung, yakni kasus pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Burhanuddin menyebut kedua kasus tersebut juga berdampak luas bagi masyarakat (Jiwasraya) maupun prajurit (ASABRI) . Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi Asabri lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan