Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembobolan dana deposito nasabah BNI. Aliran dana hasil pembobolan diselisik.
"Terhadap aset ke mana tersangka menggunakan uang ini kita sedang buka aliran dananya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.
Baca: Lagi, 2 Pegawai BNI Makassar Tersangka Pembobolan Dana Deposito
Helmy mengatakan pengusutan aliran dana tidak dilakukan sendiri. Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita buka bersama dengan PPATK," ujar Helmy.
Pengusutan aliran dana itu untuk mengetahui aset-aset para tersangka yang didapat dari hasil kejahatan mereka. Aset itu akan disita untuk mengembalikan kerugian para korban.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga tersangka merupakan pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tiga tersangka, baru dua diketahui inisialnya, yakni MBS dan ST. Kemudian, ada dua tersangka lainnya dari pihak lain.
MBS melakukan pembobolan dana deposito tiga nasabah dengan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Saat bekerja, MBS selalu berinterkasi dengan mereka yang berurusan dengan nasabah prioritas.
Sedangkan, dua tersangka lainnya yang juga pegawai BNI cabang Makassar turut membantu MBS dalam menjalankan aksi kejahatan itu. Keduanya menyiapkan bilyet giro palsu dan rekening fiktif.
Penyidikan dimulai usai BNI melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang di perusahaan pelat merah itu pada 1 April 2021. Laporan polisi (LP) terdaftar dengan Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim.
Beberapa nasabah yang mengalami kerugian ialah deposan atas nama IMB merugi hingga Rp45 miliar. Dana itu berasal dari deposito seluruhnya sebanyak Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.
Kemudian, nasabah H merugi Rp16,5 miliar berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar. Terakhir, nasabah berinisial R dan A yang merugi hingga Rp50 miliar.
Kejahatan perbankan ini dilakukan MBS sejak Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah R dan A dengan bunga 8,25 persen dan bonus-bonus lain. Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah H dan IMB.
Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dugaan
pembobolan dana deposito nasabah
BNI. Aliran dana hasil pembobolan diselisik.
"Terhadap aset ke mana tersangka menggunakan uang ini kita sedang buka aliran dananya," kata Dirtipideksus Bareskrim
Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.
Baca
: Lagi, 2 Pegawai BNI Makassar Tersangka Pembobolan Dana Deposito
Helmy mengatakan pengusutan aliran dana tidak dilakukan sendiri. Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita buka bersama dengan PPATK," ujar Helmy.
Pengusutan aliran dana itu untuk mengetahui aset-aset para tersangka yang didapat dari hasil kejahatan mereka. Aset itu akan disita untuk mengembalikan kerugian para korban.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga tersangka merupakan pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tiga tersangka, baru dua diketahui inisialnya, yakni MBS dan ST. Kemudian, ada dua tersangka lainnya dari pihak lain.
MBS melakukan pembobolan dana deposito tiga nasabah dengan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Saat bekerja, MBS selalu berinterkasi dengan mereka yang berurusan dengan nasabah prioritas.