Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Aliran Dana Deposito Nasabah BNI Hasil Pembobolan Diselisik

Siti Yona Hukmana • 17 September 2021 07:22

Sedangkan, dua tersangka lainnya yang juga pegawai BNI cabang Makassar turut membantu MBS dalam menjalankan aksi kejahatan itu. Keduanya menyiapkan bilyet giro palsu dan rekening fiktif.
 
Penyidikan dimulai usai BNI melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang di perusahaan pelat merah itu pada 1 April 2021. Laporan polisi (LP) terdaftar dengan Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim.
 
Beberapa nasabah yang mengalami kerugian ialah deposan atas nama IMB merugi hingga Rp45 miliar. Dana itu berasal dari deposito seluruhnya sebanyak Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.

Kemudian, nasabah H merugi Rp16,5 miliar berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar. Terakhir, nasabah berinisial R dan A yang merugi hingga Rp50 miliar.
 
Kejahatan perbankan ini dilakukan MBS sejak Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah R dan A dengan bunga 8,25 persen dan bonus-bonus lain. Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah H dan IMB.
 
Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan