Uang suap terkait suap Wali Kota Kendari - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Uang suap terkait suap Wali Kota Kendari - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

KPK Temukan Rp2,7 Miliar Uang Suap Walkot Kendari

Juven Martua Sitompul • 09 Maret 2018 19:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan sisa uang yang sempat hilang terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017-2018. Total tumpukan uang dengan pecahan lima puluh ribu itu berjumlah Rp2.798.300.000.
 
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, hingga kini pihaknya masih mencari tahu keberadaan sisa uang suap sekitar Rp1,7 juta. Mengingat, komitmen fee dari suap ini adalah Rp2,8 miliar.
 
"Masih ada selisih Rp1,7 juta dari prediksi awal total uang Rp2,8 miliar. Kita akan telusuri," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.

Basaria mengungkapkan, penyidik menduga uang tersebut akan digunakan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) untuk membiayai kampanye sang ayah Asrun sebagai calon Gubernur Sultra.
 
"Ada kata-kata untuk biaya politik. Tapi kita harus pastikan. Penukaran uang bentuk 50 ribu, prediksi penyidik akan dibagi-bagikan ke masyarakat," ucap Basaria.
 
Basaria mengungkapkan, sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT), para tersangka sempat mencoba menyembunyikan uang tersebut. Diduga uang itu disembunyikan tersangka di sebuah mobil yang sempat dicurigai tim saat melintas di kawasan hutan.
 
(Baca juga: Suap di Kendari Gunakan Kode 'Koli Kalender')
 
"Satu mobil masuk kemudian menyusul mobil lainnya tanpa menyalakan lampu," beber dia. 
 
KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
 
Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
 
Dalam kasus ini, Adriatma diduga kuat telah menerima suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.
 
Kuat dugaan uang suap itu akan digunakan Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada serentak 2018.
 
(Baca juga: KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap di Kendari)
 
Tak hanya itu, dari hasil OTT tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar dan STNK serta kunci mobil yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.
 
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Calon Wagub Hugua)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan