Juru Bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir

KPK Buka Peluang Periksa Calon Wagub Hugua

Juven Martua Sitompul • 07 Maret 2018 09:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tak menutup kemungkinan bakal memeriksa calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua. Kemungkinan, Hugua akan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka calon Gubernur Sultra Asrun.
 
Namun, untuk saat ini penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Wakatobi 2 periode tersebut. Penyidik segera dipanggil Hugua, jika penyidik membutuhkan keterangannya.
 
"Kalau nanti dibutuhkan saksi-saksi lain pasti akan diperiksa juga. Meskipun kalau mau periksa saksi yah saksi yang kami periksa tentu saksi yang ada kaitannya saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.

Febri mengatakan, pemeriksaan saksi termasuk para tersangka belum sampai kepada pihak-pihak yang diduga menerima suap. Termasuk, dugaan adanya aliran dana untuk timses pasangan Asrun-Hugua.
 
"Jadi belum teridentifikasi lebih lanjut soal itu, sejauh ini apakah itu terkait dengan pembahasan di timses misalnya, belum sejauh itu," ujar dia.
 
Baca: KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap di Kendari
 
Menurut Febri, kemungkinan apa tidaknya timses atau Hugua diserahkan kepada penyidik. Penyidik akan melihat keterkaitan saksi dalam kasus suap ini.
 
"Kemungkinan ada atau tidak itu tergantung pada relevan atau tidaknya fakta-fakta yang kami temukan karena belum tentu semua pihak terkait," pungkas Febri.
 

 
KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
 
Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
 
Dalam kasus ini, Adriatma diduga kuat telah menerima suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.
 
Kuat dugaan uang suap itu akan digunakan Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada serentak 2018.
 
Tak hanya itu, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar dan STNK serta kunci mobil yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.
 
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan