Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan)/ANT/Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan)/ANT/Hafidz Mubarak

Suap di Kendari Gunakan Kode 'Koli Kalender'

Juven Martua Sitompul • 01 Maret 2018 18:05
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut keempat tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari Tahun 2017-2018 menggunakan kode tertentu saat bertransaksi suap. Kode digunakan untuk mencairkan uang suap.
 
"Terindikasi sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.
 
Basaria menduga uang yang diterima Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra untuk membiayai logistik kampanye sang ayah,Asrun, yang merupakan calon gubernur Sulawesi Utara.

Baca: Harta Kekayaan Wali Kota Kendari Rp3,5 Miliar
 
Uang suap itu diminta Adriatma dari sejumlah rekanan Pemkot Kendari. Politikus PAN itu meminta uang kepada PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) milik Hasmun Hamzah. Total uang yang diminta Rp2,8 miliar dengan rincian pemberian secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.
 
"Peristiwa diduga terjadi pembiayaan untuk keluarga yang bersangkutan akan ikut pilkada," ucap Basaria.
 
KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrunsebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018. Penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
 
Baca: Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Ditahan
 
Adriatma diduga kuat menerima suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.
 
Kuat dugaan uang suap itu akan digunakan Adriatma untuk logistik kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada Serentak 2018.
 
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar, STNK, serta kunci mobil yang diduga digunakan membawa uang.
 
Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Adriatma, Asrun, dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan