Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, calon Gubernur Sulawesi Utara. Keduanya ditahan setelah resmi menyandang status tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari Tahun 2017-2018.
Keduanya keluar dari lobi KPK mengenakan rompi tahanan. Asrun dan Adriatma kompak bungkam. Keduanya hanya melempar senyum dan melambaikan tangan.
Baca: Harta Kekayaan Wali Kota Kendari Rp3,5 Miliar
Namun, ada kejadian menarik sebelum Asrun dan Adriatma masuk ke mobil tahanan. Dua orang diduga pihak keluarga atau orang dekat Asrun dan Adriatma tiba-tiba merangsek masuk ke kerumunan wartawan. Dua orang itu menangis meraung-raung sambil menyebut nama kedua tersangka suap tersebut.
Tak berselang lama, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih keluar dari Lembaga Antirasuah mengenakan rompi tahanan. Keduanya juga bungkam dan buru-buru masuk ke mobil tahanan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk Adriatma , Asrun, dan Fatwati ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Hasmun Hamzah ditahan di Rutan Guntur.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.
KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrunsebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018. Penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
Adriatma diduga kuat menerima suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.
Kuat dugaan uang suap itu akan digunakan Adriatma untuk logistik kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada Serentak 2018.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar, STNK, serta kunci mobil yang diduga digunakan membawa uang.
Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun, dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, calon Gubernur Sulawesi Utara. Keduanya ditahan setelah resmi menyandang status tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari Tahun 2017-2018.
Keduanya keluar dari lobi KPK mengenakan rompi tahanan. Asrun dan Adriatma kompak bungkam. Keduanya hanya melempar senyum dan melambaikan tangan.
Baca: Harta Kekayaan Wali Kota Kendari Rp3,5 Miliar
Namun, ada kejadian menarik sebelum Asrun dan Adriatma masuk ke mobil tahanan. Dua orang diduga pihak keluarga atau orang dekat Asrun dan Adriatma tiba-tiba merangsek masuk ke kerumunan wartawan. Dua orang itu menangis meraung-raung sambil menyebut nama kedua tersangka suap tersebut.
Tak berselang lama, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih keluar dari Lembaga Antirasuah mengenakan rompi tahanan. Keduanya juga bungkam dan buru-buru masuk ke mobil tahanan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk Adriatma , Asrun, dan Fatwati ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Hasmun Hamzah ditahan di Rutan Guntur.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.
KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrunsebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018. Penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
Adriatma diduga kuat menerima suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.
Kuat dugaan uang suap itu akan digunakan Adriatma untuk logistik kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada Serentak 2018.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar, STNK, serta kunci mobil yang diduga digunakan membawa uang.
Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun, dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)