Kejaksaan Agung bersama KPK, Polri, dan Kemenko Polhukam ekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kejaksaan Agung bersama KPK, Polri, dan Kemenko Polhukam ekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

KPK Enggan Ambil Alih Kasus Pinangki Jika Masih On Track

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 14:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan koordinasi kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga Antirasuah enggan mengambil alih kasus jika masih on track (dalam jalur) atau tak ada indikasi penyimpangan.
 
"Kalau berjalan baik, profesional, kita tidak akan melakukan itu (ambil alih kasus)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
 
Baca: KPK Hingga Polri Memelototi Gelar Perkara Kasus Pinangki

KPK siap mengambil alih kasus jika penyidikan yang dilakukan Kejagung dinilai sudah ke luar jalur. Pengambilalihan kasus harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Syarat pertama, Kejagung tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Kedua, proses penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) tanpa penyelesaian.
 
Ketiga, penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor sesungguhnya. Terakhir, terdapat hambatan penanganan perkara tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan