Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto: Antara.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto: Antara.

5 Pernyataan Panglima TNI soal Kasus Tabrak Lari, Kolonel P Berbohong hingga Diadili Terbuka

Cindy • 28 Desember 2021 14:33
Jakarta: Kasus tabrak lari dan pembuangan jasad dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, oleh tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) masih menjadi sorotan publik. Ketiga anggota TNI yang terlibat ialah Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS. 
 
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu. Ada 5 poin keterangan Panglima TNI yang dirangkum tim Medcom.id, berikut selengkapnya:

1. Kolonel P berupaya berbohong

Andika mengungkapkan ada upaya berbohong yang dilakukan Kolonel P terkait kasus tabrak lari dua sejoli, Handi dan Salsabila. Usaha berbohong itu dilakukan ketika Kolonel P menjalani pemeriksaan awal di satuannya.
 
"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ucap Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021. 

Namun setelah dikonfirmasi dari dua pelaku lainnya, kebohongan kolonel P terungkap. Ketiga anggota TNI AD tersebut telah diperiksa secara terpusat di Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan dan penetapan tersangka. 
 
Baca: KSAD: 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Layak Dipecat

2. Penetapan tersangka digelar hari ini

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu memastikan ketiga pelaku, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS, akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka berupaya menutup-nutupi kasus tersebut. 
 
"Jadi hari ini, per hari ini penyidik baik dari angkatan darat maupun TNI akan menetapkan mereka menjadi tersangka dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong," ungkap Andika. 

3. Kolonel P ditahan di penjara militer canggih

Andika menyebut Kolonel ditahan di penjara militer tercanggih. Penjara militer itu baru saja diresmikan tahun lalu. 
 
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart (penjara militer), yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ucap Andika. 
 
Baca: Korban Tabrak Lari Oknum TNI-AD Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

4. 3 Anggota TNI dituntut maksimal seumur hidup

Andika memastikan ketiga tersangka tabrak lari dua sejoli di Nangreg itu bakal dituntut maksimal seumur hidup. Tuntutan ini sudah dikonfirmasi ke tim penyidik maupun oditur. 
 
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin seumur hidup saja," tegas dia.
 
Pasal 340 KUHP berbunyi, "barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

5. Pengadilan 3 Anggota TNI digelar terbuka

Andika menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus pembuangan jasad dua sejoli ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, itu. Persidangan pun akan digelar secara terbuka untuk umum. 
 
"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupi," kata Andika.
 
Baca: Kronologi 3 Anggota TNI AD Buang Jasad 2 Sejoli, Perintah Kolonel P
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan