Garut: Handi Saputra,18, korban tabrak lari 3 oknum TNI-AD warga Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut bersama kekasihnya Salsabila, 14, warga Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung belum mendapatkan santunan kecelakaan. Jenazah keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda.
Ayah kandung Handi, Entes Hidayatullah mengatakan, tidak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja dengan alasan anaknya tidak meninggal di tempat saat kecelakaan terjadi. Sampai sekarang, tidak ada pihak dari Jasa Raharja yang ke rumah korban.
"Keluarga sempat didatangi oleh kepolisian melalui Unit Kecelakaan Lalulintas Polresta Bandung, dan mereka langsung menjelaskan kepada keluarga Handi tidak akan menerima santunan kecelakaan tersebut. Karena, korban tidak meninggal saat kecelakaan, tetapi untuk perempuan mendapatkan santun karena telah meninggal lokasi kejadian," kata Hidayat, di Garut, Senin, 27 Desember 2021.
Baca: KSAD Pastikan 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari akan Dijerat Hukum
Namun, keluarga sudah mendapatkan bantuan dari Kepala Staf Angkatan Darat dan Panglima Kodam XIII/Merdeka, Gorontalo serta lainnya. Keluarga berharap para pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Permintaan dari keluarga selama ini tidak ada apa-apa lagi tapi ini negara hukum maka kami minta dihukum seadil-adilnya bagi pelaku dan jika perlu hukuman berat. Namun, selama ini bagi keluarga juga belum menerima santunan dari PT Jasa Raharja terkait kecelakaan terjadi hingga untuk sekarang apakah ada syarat lain atau bagaimana," ujarnya.
KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman memastikan oknum anggota TNI yang terlibat tabrak lari berinisial Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A, sudah ditahan. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku berada di Peradilan Militer. Akan tetapi, terkait pemecetan ketiganya akan menyesuaikan dan tentang pidana tambahan akan mengurus semua administrasi ketiganya," ujarnya.
Garut: Handi Saputra,18, korban tabrak lari
3 oknum TNI-AD warga Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut bersama kekasihnya Salsabila, 14, warga Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung belum mendapatkan santunan kecelakaan. Jenazah keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda.
Ayah kandung Handi, Entes Hidayatullah mengatakan, tidak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja dengan alasan anaknya tidak meninggal di tempat saat kecelakaan terjadi. Sampai sekarang, tidak ada pihak dari Jasa Raharja yang ke rumah korban.
"Keluarga sempat didatangi oleh kepolisian melalui Unit Kecelakaan Lalulintas Polresta Bandung, dan mereka langsung menjelaskan kepada keluarga Handi tidak akan menerima santunan kecelakaan tersebut. Karena, korban tidak meninggal saat kecelakaan, tetapi untuk perempuan mendapatkan santun karena telah meninggal lokasi kejadian," kata Hidayat, di Garut, Senin, 27 Desember 2021.
Baca: KSAD Pastikan 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari akan Dijerat Hukum
Namun, keluarga sudah mendapatkan bantuan dari Kepala Staf Angkatan Darat dan Panglima Kodam XIII/Merdeka, Gorontalo serta lainnya. Keluarga berharap para pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Permintaan dari keluarga selama ini tidak ada apa-apa lagi tapi ini negara hukum maka kami minta dihukum seadil-adilnya bagi pelaku dan jika perlu hukuman berat. Namun, selama ini bagi keluarga juga belum menerima santunan dari PT Jasa Raharja terkait kecelakaan terjadi hingga untuk sekarang apakah ada syarat lain atau bagaimana," ujarnya.
KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman memastikan oknum anggota TNI yang terlibat tabrak lari berinisial Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A, sudah ditahan. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku berada di Peradilan Militer. Akan tetapi, terkait pemecetan ketiganya akan menyesuaikan dan tentang pidana tambahan akan mengurus semua administrasi ketiganya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)