Garut: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi dua rumah dan makam korban tabrak lari Salsabila, 14, di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg dan Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
"Alhamdulillah, saya melihat langsung hingga berkunjung rumah duka dan sekaligus melihat makam korban tabrak lari yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat. Kami, di makam para korban juga mendoakan sampai melakukan tabur bunga didampingi dari pihak keluarga," kata, Dudung di Kabupaten Garut, Senin, 27 Desember 2021.
Dudung memastikan oknum anggota TNI yang terlibat tabrak lari berinisial Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A, sudah ditahan. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku berada di Peradilan Militer. Akan tetapi, terkait pemecetan ketiganya akan menyesuaikan dan tentang pidana tambahan akan mengurus semua administrasi ketiganya," ujarnya.
Baca: 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli Diserahkan ke Mabesad
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, ketiga oknum itu sekarang sudah berada di bawah pengawasan penyidikan langsung oleh pusat Polisi Militer (PM) Angkatan Darat. Perkara tersebut sebelumnya berada di Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV/Ponogoro dan Pomdam XIII/ Merdeka tapi sekarang sudah dipusatkan di Pomdam PM Angkatan Darat.
"Ketiga oknum tersangka sekarang ini sudah dalam penahanan dan mulai kemarin mereka juga sudah dilakukannya pemeriksaan berada di Pomda PM Angkatan Darat dan ditargetkan dalam waktu satu minggu ini berkas perkara akan selesai. Akan tetapi, kalau motivasi yang terjadi dalam kecelakaan sekarang ini sedang diungkap oleh penyidik," katanya.
PM AD mendukung penuh Polri dan instansi lainnya dalam memberika keterangan dari para saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Untuk sekarang penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI AD dan motif yang dilakukannya belum berungkap tetapi ketiganya mendapatkan hukuman berat. Namun, ketiga oknum sekarang sudah berada di Pomda Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD) akan dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain," paparnya.
Garut: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi dua rumah dan makam
korban tabrak lari Salsabila, 14, di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg dan Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
"Alhamdulillah, saya melihat langsung hingga berkunjung rumah duka dan sekaligus melihat makam korban tabrak lari yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat. Kami, di makam para korban juga mendoakan sampai melakukan tabur bunga didampingi dari pihak keluarga," kata, Dudung di Kabupaten Garut, Senin, 27 Desember 2021.
Dudung memastikan oknum anggota TNI yang terlibat tabrak lari berinisial Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A, sudah ditahan. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku berada di Peradilan Militer. Akan tetapi, terkait pemecetan ketiganya akan menyesuaikan dan tentang pidana tambahan akan mengurus semua administrasi ketiganya," ujarnya.
Baca: 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli Diserahkan ke Mabesad
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, ketiga oknum itu sekarang sudah berada di bawah pengawasan penyidikan langsung oleh pusat Polisi Militer (PM) Angkatan Darat. Perkara tersebut sebelumnya berada di Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV/Ponogoro dan Pomdam XIII/ Merdeka tapi sekarang sudah dipusatkan di Pomdam PM Angkatan Darat.
"Ketiga oknum tersangka sekarang ini sudah dalam penahanan dan mulai kemarin mereka juga sudah dilakukannya pemeriksaan berada di Pomda PM Angkatan Darat dan ditargetkan dalam waktu satu minggu ini berkas perkara akan selesai. Akan tetapi, kalau motivasi yang terjadi dalam kecelakaan sekarang ini sedang diungkap oleh penyidik," katanya.
PM AD mendukung penuh Polri dan instansi lainnya dalam memberika keterangan dari para saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Untuk sekarang penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI AD dan motif yang dilakukannya belum berungkap tetapi ketiganya mendapatkan hukuman berat. Namun, ketiga oknum sekarang sudah berada di Pomda Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD) akan dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)