Bandung: Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, memastikan ketiga oknum TNI yang diduga pelaku tabrak lari di Nagreg bakal diperiksa secara terpusat di Jakarta. Sebelumnya, Arie mengatakan ketiganya bakal menjalani pemeriksaan di Bandung oleh Pomdam III Siliwangi.
"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih. Pelaku akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III Siliwangi tapi langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Minggu, 26 Desember 2021.
Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut pun nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD. "Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di Bandung itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," tambahnya.
Tiga oknum anggota TNI yang terdiri atas seorang kolonel dan dua orang kopral. Ketiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Baca: 3 Anggota TNI AD Penyebab Kematian Handi-Salsa Bakal Dituntut Maksimal
Kolonel Infanteri P berasal dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, sementara Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad masing-masing berasal dari Kodim Gunung Kidul dan Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Para pelaku membawa kedua korban kecelakaan Nagreg ke dalam mobil dan menunjukkan gelagat seolah-olah akan membawa para korban ke rumah sakit. SI, seorang saksi, mengatakan, ada tiga orang yang terlihat berada di lokasi.
Prantara menguraikan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh ketiga oknum TNI AD itu antara lain Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman pidana maksimalnya adalah seumur hidup.
Handi dan Salsabila sebelumnya menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Usai ditabrak, kedua korban dibawa ketiga pelaku.
Sepekan usai kecelakaan, jasad keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda di sepanjang Sungai Serayu Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Bandung: Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, memastikan
ketiga oknum TNI yang diduga pelaku tabrak lari di Nagreg bakal diperiksa secara terpusat di Jakarta. Sebelumnya, Arie mengatakan ketiganya bakal menjalani pemeriksaan di Bandung oleh Pomdam III Siliwangi.
"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih. Pelaku akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III Siliwangi tapi langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Minggu, 26 Desember 2021.
Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut pun nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD. "Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di Bandung itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," tambahnya.
Tiga oknum anggota TNI yang terdiri atas seorang kolonel dan dua orang kopral. Ketiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Baca: 3 Anggota TNI AD Penyebab Kematian Handi-Salsa Bakal Dituntut Maksimal
Kolonel Infanteri P berasal dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, sementara Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad masing-masing berasal dari Kodim Gunung Kidul dan Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Para pelaku membawa kedua korban kecelakaan Nagreg ke dalam mobil dan menunjukkan gelagat seolah-olah akan membawa para korban ke rumah sakit. SI, seorang saksi, mengatakan, ada tiga orang yang terlihat berada di lokasi.
Prantara menguraikan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh ketiga oknum TNI AD itu antara lain Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman pidana maksimalnya adalah seumur hidup.
Handi dan Salsabila sebelumnya menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Usai ditabrak, kedua korban dibawa ketiga pelaku.
Sepekan usai kecelakaan, jasad keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda di sepanjang Sungai Serayu Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)