Garut: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi dua rumah dan makam korban tabrak lari bernama Salsabila, 14, di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg dan Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dudung mengungkap, terkait pemecatan tiga oknum TNI AD yang melakukan tabrak lari akan menyesuaikan keputusan Peradilan Militer. Bila putusan menyatakan pemecatan, maka administrasi ketiga oknum tersebuut segera diurus dan dilakukan pemecatan tidak hormat. Karena, ketiganya itu di luar batas kemanusiaan.
"Memang menurut saya ketiga oknum TNI AD ini layak dipecat, karena apa yang dilakukan dalam kecelakaan tersebut sudah di luar batas kemanusiaan. Kami, atas nama institusi Angkatan Darat meminta maaf kepada kedua keluarga korban yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Dudung, di Garut, Senin, 27 Desember 2021.
Baca: Korban Tabrak Lari Oknum TNI-AD Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Dia mengaku, kedatangannya ke Nagreg dan Garut untuk meminta maaf secara langsung atas perbuatan tiga oknum TNI AD yang tidak bertanggung jawan. Dia pun menyempatkan ziara kubur ke makam korban juga melakukan tabur bunga.
Pihaknya turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga dan kedua korban yang meninggal atas kejadian tabrak lari dilakukan oleh oknum TNI. Namun, selaku pembina kekuatan, Kepala Staf Angkatan Darat akan bertanggung jawab dan proses hukum kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat terus berlanjut.
"Ketiga oknum TNI AD sekarang sudah ditahan di Pomdam Jaya PM Angkatan Darat setelah mereka dialihkan dari kesatuan asalnya. Kami, memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum berlaku, sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan akan terus mengawal proses hukum yang sesuai ketentuan hukum berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum di Peradilan Militer nantinya," bebernya. (Kristiadi/AD)
Garut: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi dua rumah dan makam korban
tabrak lari bernama Salsabila, 14, di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg dan Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dudung mengungkap, terkait pemecatan tiga oknum TNI AD yang melakukan tabrak lari akan menyesuaikan keputusan Peradilan Militer. Bila putusan menyatakan pemecatan, maka administrasi ketiga oknum tersebuut segera diurus dan dilakukan pemecatan tidak hormat. Karena, ketiganya itu di luar batas kemanusiaan.
"Memang menurut saya ketiga oknum TNI AD ini layak dipecat, karena apa yang dilakukan dalam kecelakaan tersebut sudah di luar batas kemanusiaan. Kami, atas nama institusi Angkatan Darat meminta maaf kepada kedua keluarga korban yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Dudung, di Garut, Senin, 27 Desember 2021.
Baca: Korban Tabrak Lari Oknum TNI-AD Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Dia mengaku, kedatangannya ke Nagreg dan Garut untuk meminta maaf secara langsung atas perbuatan tiga oknum TNI AD yang tidak bertanggung jawan. Dia pun menyempatkan ziara kubur ke makam korban juga melakukan tabur bunga.
Pihaknya turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga dan kedua korban yang meninggal atas kejadian tabrak lari dilakukan oleh oknum TNI. Namun, selaku pembina kekuatan, Kepala Staf Angkatan Darat akan bertanggung jawab dan proses hukum kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat terus berlanjut.
"Ketiga oknum TNI AD sekarang sudah ditahan di Pomdam Jaya PM Angkatan Darat setelah mereka dialihkan dari kesatuan asalnya. Kami, memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum berlaku, sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan akan terus mengawal proses hukum yang sesuai ketentuan hukum berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum di Peradilan Militer nantinya," bebernya. (Kristiadi/AD)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)