Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kronologi 3 Anggota TNI AD Buang Jasad 2 Sejoli, Perintah Kolonel P

Cindy • 27 Desember 2021 12:48
Jakarta: Kronologi insiden tabrak lari dan pembuangan jasad dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Salah satu pelaku TNI AD Koptu AS memberikan keterangan dalam penyelidikan yang dilakukan Jumat, 24 Desember 2021. 
 
Koptu AS menyebut mulanya mereka bertiga melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Yogyakarta. Pada 3 Desember 2021, lima hari sebelum kasus kecelakaan tersebut, Kolonel P diminta mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan TNI AD di Jakarta.
 
Kegiatan evaluasi itu berlangsung pada 6-7 Desember 2021. Setelah kegiatan selesai, Kolonel P meminta izin kepada atasannya untuk menengok keluarga di Jawa Tengah. Kemudian, Kolonel P bersama Kopda DA dan Koptu AS melakukan perjalanan menuju Jawa Tengah. 

Saat melalui Nagreg, kecelakaan pun terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Koptu AS mengaku sempat memberi saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban, Handi Saputra dan Salsabila, ke rumah sakit. Namun, saran itu ditolak dan kemudi mobil diambil alih oleh Kolonel P. 
 
Baca: 5 Fakta Personel TNI AD Sebabkan Kematian Handi-Salsa

Dibuang dari atas jembatan Sungai Serayu

Mobil isuzu Panther berwarna hitam itu tetap melaju ke arah Yogyakarta. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka sampai di Kabupaten Cilacap, tepatnya di Sungai Serayu, Jawa Tengah. 
 
"Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," kata Koptu AS dalam keterangannya, Senin, 27 Desember 2021. 
 
Tak hanya itu, Kolonel P juga memerintahkan agar kedua pelaku tidak menceritakan kejadian tersebut. Mereka diminta menutup mulut agar kejadian tetap menjadi rahasia mereka bertiga. 

3 Anggota TNI diproses hukum

Saat ini, Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana. 
 
"Ancaman hukuman terberat seumur hidup. Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," ucap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna. 
 
Tatang memastikan tindak pidana yang dilakukan ketiga anggota TNI AD tersebut diproses secara hukum sampai tuntas. Kemudian, memenuhi rasa keadilan dan sanksi yang diberikan setimpal dengan perbuatannya. 
 
Baca: 3 Anggota TNI yang Bunuh 2 Sejoli di Nagreg Ditahan di POM AD
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan