Jakarta: Dua dari tujuh begal yang kerap beraksi di kawasan Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap. Keduanya ialah Angga Dewantoro dan Adi Bongkeng.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengungkapkan pelaku membegal korban Ega Afrizal, Kamis, 20 Agustus 2020. Korban ditodong dengan senjata tajam sebelum akhirnya motor korban dirampas.
Pertemuan pelaku dan korban berawal dari media sosial. Korban hendak membeli sebuah handphone yang dijual pelaku melalui akun Facebook.
"Korban melihat iklan di Facebook dari akunnya (pelaku) dengan akun 'Bang R'. Akun 'Bang R' itu menawarkan satu buah handphone," kata Budi di Polsek Tanjung Priok, Kamis, 10 September 2020.
Korban akhirnya berjanjian dengan pelaku untuk membeli handphone dan berniat membayar di tempat (COD). Keduanya bertemu di Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Korban bertemu salah satu pelaku dan diajak mengambil kardus dan charger handphone ke rumah pelaku di kawasan Kebon Pisang.
Sesampainya di rel kereta Kebon Pisang, korban diminta memberhentikan motornya oleh pelaku. Korban lalu didatangi tujuh orang.
Budi menyebut tersangka Angga mengancam dengan menempelkan celurit ke leher korban. Pelaku lainnya merampas motor korban.
"Tersangka merampas sepeda motor dan dompet korban dengan isi uang tunai Rp1,2 juta. Diambil paksa dan dirampas oleh kelompoknya tersangka AD (Angga)," kata Budi.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam 12 tahun penjara.
Jakarta: Dua dari tujuh
begal yang kerap beraksi di kawasan Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap. Keduanya ialah Angga Dewantoro dan Adi Bongkeng.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengungkapkan pelaku membegal korban Ega Afrizal, Kamis, 20 Agustus 2020. Korban ditodong dengan senjata tajam sebelum akhirnya motor korban dirampas.
Pertemuan pelaku dan korban berawal dari media sosial. Korban hendak membeli sebuah handphone yang dijual pelaku melalui akun Facebook.
"Korban melihat iklan di Facebook dari akunnya (pelaku) dengan akun 'Bang R'. Akun 'Bang R' itu menawarkan satu buah handphone," kata Budi di Polsek Tanjung Priok, Kamis, 10 September 2020.
Korban akhirnya berjanjian dengan pelaku untuk membeli handphone dan berniat membayar di tempat (COD). Keduanya bertemu di Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Korban bertemu salah satu pelaku dan diajak mengambil kardus dan charger handphone ke rumah pelaku di kawasan Kebon Pisang.
Sesampainya di rel kereta Kebon Pisang, korban diminta memberhentikan motornya oleh pelaku. Korban lalu didatangi tujuh orang.
Budi menyebut tersangka Angga mengancam dengan menempelkan celurit ke leher korban. Pelaku lainnya
merampas motor korban.
"Tersangka merampas sepeda motor dan dompet korban dengan isi uang tunai Rp1,2 juta. Diambil paksa dan dirampas oleh kelompoknya tersangka AD (Angga)," kata Budi.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)