Dua dari tujuh begal di Tanjung Priok ditangkap. Medcom.id/Yurike Budiman
Dua dari tujuh begal di Tanjung Priok ditangkap. Medcom.id/Yurike Budiman

Dua Begal di Tanjung Priok Ditangkap

Yurike Budiman • 11 September 2020 07:06

Sesampainya di rel kereta Kebon Pisang, korban diminta memberhentikan motornya oleh pelaku. Korban lalu didatangi tujuh orang.
 
Budi menyebut tersangka Angga mengancam dengan menempelkan celurit ke leher korban. Pelaku lainnya merampas motor korban.
 
"Tersangka merampas sepeda motor dan dompet korban dengan isi uang tunai Rp1,2 juta. Diambil paksa dan dirampas oleh kelompoknya tersangka AD (Angga)," kata Budi.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan