Ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Budi Prastowo, dalam diskusi daring, Sabtu, 26 September 2020.
Ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Budi Prastowo, dalam diskusi daring, Sabtu, 26 September 2020.

Putusan Lepas Terhadap Syafruddin Arsyad Dinilai Tidak Tepat

Siti Yona Hukmana • 26 September 2020 14:01

Budi menjelaskan dalam pandangan pidana kesalahan administrasi dan prosedur itu secara yuridis merupakan salah satu kriteria terjadinya perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum tinggal mencari bukti unsur-unsur kerugian keuangan negara.
 
"Enggak mungkin itu tidak disengaja, setidaknya SAT mengetahui kesalahan admimistrasi dan prosedur itu melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Maka itu, seluruh unsur tipikor terpenuhi mestinya," papar dia.
 
Baca: MA Tolak Permohonan PK Perkara Syafruddin Arsyad Temenggung

Syafruddin terlepas dari vonis penjara dalam perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Majelis hakim MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, tetapi perbuatan itu dipandang bukan suatu tindak pidana.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia sedianya divonis dengan 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
 
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan