Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis dibidik sejak Agustus 2020.
Kasus ini berawal saat Azis mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK.
Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga tahap, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Baca: Firli: Azis Syamsuddin Mestinya Jadi Contoh Antikorupsi
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Catatan Medcom.id, nama Azis kerap disebut dalam sejumlah kasus rasuah di Tanah Air. Berikut catatan jejak Azis dalam kasus rasuah di Indonesia.
Kasus Suap Pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu SDM Kejaksaan
Azis pernah disebut membantu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dalam kasus korupsi pembangunan kawasan pusat kegiatan pengembangan dan pembinaan terpadu sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan di Jakarta Timur pada 2012. Saat itu, Azis merupakan anggota DPR di Komisi tiga.
Santer kabar Azis membantu Nazaruddin melancarkan proyek kejaksaan itu. Namun, Azis membantah ikut membantu Nazaruddin.
Azis lolos dari kasus ini karena minimnya bukti. Tudingan keterlibatan kader nonaktif Partai Golkar itu hanya didasari dengan sebuah dokumen yang bertuliskan 'Azis'.
Kasus Korupsi Simulator SIM
Nama Azis kembali disebut dalam persidangan kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) pada 2013. Fakta persidangan menyebut mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo mengaliri sejumlah uang ke anggota DPR.
Azis disebut menjadi salah satu wakil rakyat yang menerima aliran dana dari Djoko. Namun, Azis kembali lolos dari tudingan karena bukti tidak cukup.
Kasus korupsi KTP-el
Azis pernah disebut menerima sejumlah uang dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Azis sampai diperiksa KPK terkait dengan dugaan itu.
Dalam persidangan kasus korupsi KTP-el yang digelar pada 2 Oktober 2018, Azis membantah telah menerima uang dari Irvanto. Dia bahkan mengaku tak pernah mengetahui soal proyek pengadaan KTP-el.
"Saya tidak mengetahui proyek tersebut. Saya di Komisi III, tidak berhubungan dengan proyek itu," kata Azis saat itu.
Kasus Suap Proyek DAK Lampung Tengah
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pernah menyebut Azis meminta fee sebesar delapan persen dari anggaran proyek dana alokasi khusus (DAK) di wilayahnya pada 2017. Uang itu dimaksudkan agar pengesahan anggaran untuk DAK di Lampung Tengah bisa dipercepat.
Azis sampai berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas tudingan itu. Namun, dia lolos karena tidak ada bukti konkret yang membuktikan keterlibatannya.
Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Napoleon Bonaparte, pernah menyebut nama Azis dalam persidangan. Napoleon mengaku pernah berkomunikasi dengan Azis membahas masalah red notice untuk membantu Djoko Soegiarto Tjandra.
Komunikasi mereka terjadi melalui sambungan telepon. Komunikasi mereka disebut membahas penandatanganan surat masuk yang diberikan Komisi III DPR untuk melakukan rapat gabungan dengan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kasus Djoko Tjandra
Azis sampai dilaporkan ke MKD atas tudingan tersebut. Namun, dia membantah pernah melakukan hal tersebut. Azis mengaku selalu mendukung kerja aparat penegak hukum dalam bekerja menindaklanjuti kasus rasuah di Indonesia.
Kasus Suap Penanganan Perkara di Tanjungbalai
Aziz diduga pernah mengenalkan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pada Oktober 2020. Perkenalan itu dilakukan di rumah dinas Azis.
Azis mengenalkan Robin karena Syahrial sedang berperkara dengan salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertemuan itu dimaksudkan agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.
Setelah pertemuan itu, Robin mengenalkan pengacara Maskur Husain ke Syahrial. Maskur disebut Robin bisa membantu Syahrial untuk menangani perkaranya.
Setelah dikenalkan Maskur langsung melobi Syahrial menyiapkan uang Rp1,5 miliar untuk menutup perkaranya. Duit itu ditujukan ke Robin.
Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
Stepanus Robin Pattuju diduga turut memainkan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.
"Bahwa pada Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani Pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.
"Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas," ujar Lie.
Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk menutup perkaranya di KPK. Saat itu, Rita tengah berperkara dalam kasus pencucian uang.
Kasus Suap Pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu SDM Kejaksaan
Azis pernah disebut membantu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dalam kasus korupsi pembangunan kawasan pusat kegiatan pengembangan dan pembinaan terpadu sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan di Jakarta Timur pada 2012. Saat itu, Azis merupakan anggota DPR di Komisi tiga.
Santer kabar Azis membantu Nazaruddin melancarkan proyek kejaksaan itu. Namun, Azis membantah ikut membantu Nazaruddin.
Azis lolos dari kasus ini karena minimnya bukti. Tudingan keterlibatan kader nonaktif Partai Golkar itu hanya didasari dengan sebuah dokumen yang bertuliskan 'Azis'.
Kasus Korupsi Simulator SIM
Nama Azis kembali disebut dalam persidangan kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) pada 2013. Fakta persidangan menyebut mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo mengaliri sejumlah uang ke anggota DPR.
Azis disebut menjadi salah satu wakil rakyat yang menerima aliran dana dari Djoko. Namun, Azis kembali lolos dari tudingan karena bukti tidak cukup.
Kasus korupsi KTP-el
Azis pernah disebut menerima sejumlah uang dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Azis sampai diperiksa KPK terkait dengan dugaan itu.
Dalam persidangan kasus korupsi KTP-el yang digelar pada 2 Oktober 2018, Azis membantah telah menerima uang dari Irvanto. Dia bahkan mengaku tak pernah mengetahui soal proyek pengadaan KTP-el.
"Saya tidak mengetahui proyek tersebut. Saya di Komisi III, tidak berhubungan dengan proyek itu," kata Azis saat itu.