Polisi membeberkan barang bukti hasil penindakan kasus narkoba pada April 2022/Medcom.id/Siti
Polisi membeberkan barang bukti hasil penindakan kasus narkoba pada April 2022/Medcom.id/Siti

Peredaran Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu Digagalkan

Siti Yona Hukmana • 27 April 2022 12:37
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran narkotika selama April 2022. Peredaran 121 kilogram (kg) ganja dan 238 kg sabu digagalkan. 
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisna Halomoan Siregar mengatakan kasus pertama yang diungkap ialah peredaran ganja di Aceh. Menurut dia, kasus itu merupakan jaringan Aceh-Medan. 
 
"Ada dua tersangka yang ditangkap SY alias S, 29, selaku pengendali dan R alias U, 47, selaku kurir, " kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 April 2022. 

Krisno menyebut kedua tersangka ditangkap di Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada Senin, 4 April 2022. Penangkapan karena petugas mencurigai ada transaksi ganja di kawasan tersebut. 
 
Dalam penangkapan itu polisi menyita empat karung ganja seberat 121,28 kg. Masih ada dua tersangka yang diburu, yakni I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.
 
"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," ungkap Krisno.
 
Kasus kedua adalah pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kg sabu. Tersangka yang ditangkap ada HP alias H, 31, dan J, 30, selaku kurir. Lalu, F yang masuk daftar pencarian orang.
 
Krisno mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 8 April 2022. Saat itu, penyidik menangkap J yang menyimpan karung goni berisi 22 kg sabu di dalam kamar sebuah gudang, baru kemudian menangkap HP.
 
"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," beber Krisno.
 
Kasus ketiga adalah peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yakni Bengkalis-Riau. Penyidik menangkap empat tersangka berinisial MN, 30, selaku kapten kapal pencari kurir; HA, 31, selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat; MDMD, 41, selaku kurir; dan AM alias AT, 40 selaku pengendali. 
 
Seberat 47 kg sabu disita. Polisi masih memburu tersangka HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis. 
 
Baca: 1,8 Kg Ganja Gagal Beredar di Makassar
 
Menurut Krisno, pengungkapan perkara ini dilakukan usai tim mendapati informasi penjemputan narkotika jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia. Penyidik gabungan melakukan patroli jalur rawan perairan Bengkalis dan menemukan satu speedboat dengan tiga awak yang membuang sesuatu ke laut pada Selasa dini hari, 12 April 2022.
 
 

"Setelah diamankan diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau, " ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Kasus terakhir yakni pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia. Barang bukti 169,5 kg sabu disita. 
 
Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R, 40, dan JF bin AR, 40, selaku anak buah kapal (ABK) kapal kurir penjemput. Lalu, ZK bin AG, 33, selaku kurir; MY bin AR, 39; dan SR bin SP, 41, selaku pengendali di darat.
 
Krisno menjelaskan penangkapan berawal saat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat modus ship to ship di perairan Samudra Hindia. Peredaran barang haram itu dilakukan menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.
 
"Pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.00 WIB ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kg sabu," kata Krisno.
 
Berdasarkan hasil interogasi, dua tersangka itu menjemput sabu dari kapal induk. Pengembangan pun dilakukan dan penyidik berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dengan dua di antaranya DPO yakni Warga Negara Asing Mr X dan RS.
 
"Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan," ucap Krisno. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. 
 
Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga dari denda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan