Polisi membeberkan barang bukti hasil penindakan kasus narkoba pada April 2022/Medcom.id/Siti
Polisi membeberkan barang bukti hasil penindakan kasus narkoba pada April 2022/Medcom.id/Siti

Peredaran Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu Digagalkan

Siti Yona Hukmana • 27 April 2022 12:37

"Setelah diamankan diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau, " ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Kasus terakhir yakni pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia. Barang bukti 169,5 kg sabu disita. 
 
Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R, 40, dan JF bin AR, 40, selaku anak buah kapal (ABK) kapal kurir penjemput. Lalu, ZK bin AG, 33, selaku kurir; MY bin AR, 39; dan SR bin SP, 41, selaku pengendali di darat.

Krisno menjelaskan penangkapan berawal saat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat modus ship to ship di perairan Samudra Hindia. Peredaran barang haram itu dilakukan menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.
 
"Pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.00 WIB ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kg sabu," kata Krisno.
 
Berdasarkan hasil interogasi, dua tersangka itu menjemput sabu dari kapal induk. Pengembangan pun dilakukan dan penyidik berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dengan dua di antaranya DPO yakni Warga Negara Asing Mr X dan RS.
 
"Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan," ucap Krisno. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. 
 
Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga dari denda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan