Ilustrasi. Medcom.id)
Ilustrasi. Medcom.id)

Tersangka Binomo Fakarich Segera Diadili

Siti Yona Hukmana • 01 Agustus 2022 12:27
Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich segera diadili. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 1 Agustus 2022. 
 
"Hari ini tersangka Fakar saya geser untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Medan," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin, 1 Agustus 2022. 
 
Karta mengatakan berkas perkara Fakarich dinyatakan lengkap alias P-21 pada Jumat, 29 Juli 2022. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Kejari Medan. 

"Ya karena banyak korban Fakar, saksinya di Medan," ucap Karta. 
 
Karta menerangkan banyak barang bukti dilimpahkan ke Kejari Medan. Namun, dia tak bisa memerinci sejumlah bukti tersebut. 

Baca: Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Dilimpahkan ke Kejari Tangsel 


Sementara itu, berkas perkara lima tersangka lainnya disebut masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Polri masih menunggu pihak kejaksaan perihal berkas perkara itu.
 
Kelima tersangka yang belum dilimpahkan ialah Brian Edgar Nababan selaku pembawa Binomo ke Indonesia, Wiky Mandara Nurhalim sebagai tenaga admin Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma menjadi tersangka karena menerima aliran dana dari kakaknya, Indra Kenz.
 

Kemudian, Vanessa Khong yang merupakan mantan kekasih Indra jadi tersangka karena menerima aliran dana. Serta Rudiyanto Pei selaku pembeli 10 jam tangan mewah Indra senilai Rp8 miliar untuk membantu menyamarkan hasil kejahatan.
 
Sedangkan, Indra Kenz telah dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat, 24 Juni 2022. Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Brian Edgar, Fakarich, dan Wiky dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 
 
Sedangkan, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan