Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto

Kejagung Diminta Proses Hukum Semua Penerima Kekayaan Kasus ASABRI

Achmad Zulfikar Fazli • 01 September 2021 14:48

Kenyataannya, ada sejumlah emiten saham lain yang melebihi batas ketentuan tersebut. Seperti, SDMU 18 persen, HRTA 6,6 persen, MINA, PADI , NASA , TARA 5,03 persen, SMRU 8,11 persen, IIKP 12,32 persen, POLA 7,65 persen, PCAR 25,14 persen, dan FIRE 23,60 persen.
 
Namun, kerugian negara justru lebih banyak dibebankan kepada para pemilik saham yang berstatus narapidana. Padahal, saham mereka sudah tidak ada di ASABRI. Jika diperhatikan pada laporan keuangan ASABRI dari pembelian dan penjualan saham, perusahaan berpelat merah itu justru diuntungkan.
 
Artinya, diduga ada pengalihan pelaku yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum, bukan kepada para pemegang sahan yang berstatus narapidana.

Baca: 4 Penerima Kekayaan Kasus ASABRI Berstatus Terpidana
 
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi mengatakan Kejagung akan terus mengembangkan kasus ASABRI dengan menyeret semua pihak yang terlibat. Penyidik tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp22 triliun itu.
 
"Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat," kata Supardi.
 
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ASABRI. Antara lain, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
 
Sedangkan, tersangka dari internal ASABRI adalah dua mantan Direktur Utama, yakni Adam Rachmat Damiri (2012-2016) dan Sonny Widjaja (2016-2020). Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2014-2019 Hari Setianto, serta Kepala Divisi Investasi 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.
 
Sebagian besar tersangka sudah menjalani persidangan. Di tengah proses penyidikan, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka, yakni Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro. Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan