Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta

Kronologi Suap Djoko Tjandra Buat Pinangki

Siti Yona Hukmana • 04 September 2020 15:27

Uang Rp7 miliar hanya uang muka

Kejagung masih enggan menyebut harga yang dipatok Pinangki. Uang US$500 ribu atau setara Rp7 miliar yang diungkap ke publik saat penangkapan Pinangkap ternyata hanya uang muka.
 
Uang muka itu diserahkan Djoko Tjandra lewat adik iparnya, Herijadi. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Andi Irfan Jaya. Uang 'pemulus' bermuara di Pinangki.
 
Herijadi kemudian disebut meninggal pada Februari 2020. Informasi tersebut diungkap Djoko Tjandra kepada penyidik saat pemeriksaan. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Wibowo, mengakui Herijadi meninggal di Lampung.

Baca: Perantara Suap untuk Pinangki Meninggal karena Covid-19
 
Kejagung menilai Herijadi saksi kunci kasus suap. Namun, Febrie memastikan hilangnya saksi kunci tidak mengaburkan penyidikan.
 
"Jaksa sudah yakin bahwa uang itu diterima (Pinangki). Nah dari siapa itu, kan tidak mengaburkan, yang jelas dia terima," terang Febrie.
 
 
Halaman Selanjutnya
Djoko beralih karena tak yakin…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan