Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Tersangka ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022," kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Agustus 2022.
Ketia tersangka ialah pihak swasta Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri. Tri merupakan tersangka pemberi, sementara Abdul dan Suheri tersangka penerima.
Ketiganya ditahan terpisah. Tri dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Abdul ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
"SHR (Suheri) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Asep.
Kasus ini bermula ketika adanya kerja sama joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare.
Ketiga perusahaan itu awalnya mengajukan restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017. Abdul menjadi pihak pajak yang mengurus masalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare.
Beberapa bulan setelahnya, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan itu. Surat itu berisikan perintah tugas pemeriksaan lapangan.
Chairman Board of Manajemen kerja sama tiga perusahaan tersebut Wen Yuegang kemudian menunjuk Tri sebagai kuasa pengurus restitusi pajak di KPP Pare. Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp13,2 miliar.
"Yang diajukan diduga ada inisiatif TA (Tri Atmoko) untuk memberikan sejumlah uang kepada AR (Abdul Rachman) dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," tutur Asep.
Tri berjanji memberikan uang 10 persen atau sekitar Rp1 miliar jika keseluruhan restitusi yang dimintanya diberikan. Abdul kemudian menyetujui permintaan itu dan menunjuk Suheri untuk mengurus penerimaan suap dari Tri.
"Tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta," ucap Asep.
Penyerahan uang tidak berlangsung dengan mulus. Tri cuma bisa memberikan uang Rp895 juta ke Abdul pada Mei 2018. Penyerahan uang itu disebut dengan 'apel kroak' karena tidak sesuai dengan janji awal.
Abdul kemudian meminta Suheri untuk mengambil uang itu di Kantor Pusat Dirjen Pajak di Jakarta. Namun, lokasi berpindah di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan yang lokasinya juga dekat dengan Kantor Pusat Dirjen Pajak.
Atas perbuatannya, Tri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan suap pembayaran restitusi
pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Tersangka ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022," kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Agustus 2022.
Ketia tersangka ialah pihak swasta Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri. Tri merupakan tersangka pemberi, sementara Abdul dan Suheri tersangka penerima.
Ketiganya ditahan terpisah. Tri dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Abdul ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
"SHR (Suheri) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Asep.
Kasus ini bermula ketika adanya kerja sama
joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare.
Ketiga perusahaan itu awalnya mengajukan
restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017. Abdul menjadi pihak pajak yang mengurus masalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare.
Beberapa bulan setelahnya, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan itu. Surat itu berisikan perintah tugas pemeriksaan lapangan.
Chairman Board of Manajemen kerja sama tiga perusahaan tersebut Wen Yuegang kemudian menunjuk Tri sebagai kuasa pengurus restitusi pajak di KPP Pare. Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp13,2 miliar.
"Yang diajukan diduga ada inisiatif TA (Tri Atmoko) untuk memberikan sejumlah uang kepada AR (Abdul Rachman) dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," tutur Asep.
Tri berjanji memberikan uang 10 persen atau sekitar Rp1 miliar jika keseluruhan restitusi yang dimintanya diberikan. Abdul kemudian menyetujui permintaan itu dan menunjuk Suheri untuk mengurus penerimaan suap dari Tri.
"Tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta," ucap Asep.
Penyerahan uang tidak berlangsung dengan mulus. Tri cuma bisa memberikan uang Rp895 juta ke Abdul pada Mei 2018. Penyerahan uang itu disebut dengan 'apel kroak' karena tidak sesuai dengan janji awal.
Abdul kemudian meminta Suheri untuk mengambil uang itu di Kantor Pusat Dirjen Pajak di Jakarta. Namun, lokasi berpindah di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan yang lokasinya juga dekat dengan Kantor Pusat Dirjen Pajak.
Atas perbuatannya, Tri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)