Tiga tersangka dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono/Medcom.id/Candra
Tiga tersangka dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono/Medcom.id/Candra

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo Kertosono

Candra Yuri Nuralam • 05 Agustus 2022 17:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Tersangka ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.
 
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022," kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Agustus 2022.
 
Ketia tersangka ialah pihak swasta Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri. Tri merupakan tersangka pemberi, sementara Abdul dan Suheri tersangka penerima.
 

Baca: Tiga Eks Pegawai Pajak Dituntut 5 dan 6 Tahun Bui


Ketiganya ditahan terpisah. Tri dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Abdul ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

"SHR (Suheri) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Asep.
 
Kasus ini bermula ketika adanya kerja sama joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare.
 
Ketiga perusahaan itu awalnya mengajukan restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017. Abdul menjadi pihak pajak yang mengurus masalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan