Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman pidana penjara kepada tiga mantan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta. Ketiganya masing-masing dikenakan lima dan enam tahun penjara.
Ketiganya ialah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi. Hadi dan Jumari dituntut lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Naim dituntut enam tahun bui dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni 2020.
Hadi, Jumari, dan Naim dinilai terbukti menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD, Katherine Tan Foong Ching. Ketiganya diyakini menerima USD96.375 (Rp1,3 miliar).
Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Kepala KPP PMA 3 Jakarta Yul Dirga.
Untuk pengurusan restitusi pajak pada 2015, Hadi, Jumari, Naim, serta Yul Dirga masing-masing menerima USD18.425 (Rp262 juta) dari Darwin Maspolim. Terkait restitusi pajak 2016, ketiga terdakwa dan Yul Dirga menerima total USD57.500 (Rp819 juta) dari Darwin.
Baca: Mantan Pegawai Pajak Dituntut 9,5 Tahun Penjara
Hadi, Jumari, dan Naim menerima jatah USD13.700 (Rp195 juta). Sisa pemberian Darwin kemudian diserahkan kepada Yul Dirga.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman pidana penjara kepada tiga mantan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta. Ketiganya masing-masing dikenakan lima dan enam tahun penjara.
Ketiganya ialah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi. Hadi dan Jumari dituntut lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Naim dituntut enam tahun bui dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni 2020.
Hadi, Jumari, dan Naim dinilai terbukti menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD, Katherine Tan Foong Ching. Ketiganya diyakini menerima USD96.375 (Rp1,3 miliar).
Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Kepala KPP PMA 3 Jakarta Yul Dirga.
Untuk pengurusan restitusi pajak pada 2015, Hadi, Jumari, Naim, serta Yul Dirga masing-masing menerima USD18.425 (Rp262 juta) dari Darwin Maspolim. Terkait restitusi pajak 2016, ketiga terdakwa dan Yul Dirga menerima total USD57.500 (Rp819 juta) dari Darwin.
Baca:
Mantan Pegawai Pajak Dituntut 9,5 Tahun Penjara
Hadi, Jumari, dan Naim menerima jatah USD13.700 (Rp195 juta). Sisa pemberian Darwin kemudian diserahkan kepada Yul Dirga.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)